Kupang, indotimex.com Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, SH dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota M. Suek di dampingi dua Hakim Anggotanya di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, (05/09/2023).
“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena tak terbukti membuat laporan palsu,” Ujar Ketua Majelis Hakim.
Dibacakan Hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lisbeth Adeline demikian, masalah soal embung nifuboke yang dilaporkan memang benar tak ada manfaat untuk masyarakat. Selain itu jalan nona manis adalah benar dahulu dikatakan demikian. Barulah kemudian disebut jalan Oekoronikus saat itu berhubung dengan pasar nona manis sudah dipindahkan.
Di kesempatan yang sama, selaku Kuasa Hukum, Jemy Haekase SH. Meyampaikan Kepada tim media ini bahwa sebagai umat yang ber-Tuhan kita berterimakasih kepada Tuhan.