Jho Aban
IDNtimex.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan tindakan Penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan kepala desa Nansean Timur Primus Sau, dan rumah mantan bendahara Nansean Timur, Yohanes Ua pada Selasa, 14/01/2025.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya. SH menyampaikan bahwa,
“Penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur TA 2016 s/d 2020″.
Penyitaan Aset di Desa Nansean Timur dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU :
1. Andrew P Keya.SH
2. S.Hendrik Tiip.SH
3. Ridhollah Agung Erinsyah.SH “Penyidik melakukan Penyitaan terhadap :
1. 1 aset tanah seluas 5.000 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean.
2. 1 aset tanah seluas 4.415 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean.

3. 1 aset tanah seluas 5.180 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A.
4. 1 aset tanah seluas 15.180 m2 dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A.
5. 1 buah motor honda revo fit warna hitam lis merah tahun 2019 plat nomor DH 2737 DL milik Primus Sau.

6. 1 buah motor honda GL warna merah tahun 2018 plat motor DH 2639 DK milik Yohanes UA. Dan terhadap kendaraan bermotor telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU”, jelas Andrew.
Andrew menambahkan bahwa “Setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Penyitaan dari pengadilan tipikor Kupang.
“Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini”, tutup Andrew, Kasi Pidsus Kejari TTU.