Maumere, indotimex.com – Buntut Wacana pembangunan 2.000 unit perumahan di Sikka oleh PT. Bukit Noah Sikka, Milik Frangky Tanimena sebagai investor menuai protes sejumlah warga pemilik lahan.
Pasalnya, hingga saat ini investor yang semula melalui tim 5 yang telah dibentuk kuarang lebih 2 tahun yang lalu ini, namun belum melunasi uang sisa pembayaran kepada warga pemilik lahan.
Dalam itu, Kuasa Hukum warga selaku pemilik lahan Petrus Aulia Sobalakan S.H kepada awak media mengungkapkan, dirinya sudah sekali melayangkan surat resmi kepada semua pihak yakni, Notaris, Tim 5, Pemda dalam hal ini Bupati Robi Idong, guna klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Saya dari awal ketika diberikan kuasa untuk mengawal masalah ini, sudah sekali bersurat secara resmi kepada mereka, namun sampai saat ini surat saya belum juga direspon, oleh karena itu para klien saya ini sudah jenuh menunggu sesuatu yang tidak ada kepastian, bahkan saya sudah sekali mengutus rekan saya bertemu Robi Idong pada waktu itu, namun jawabannya dia hanya sebatas fasilitator untuk membantu mendatangkan investor, selanjutnya dia tidak tahu menahu soal prosedur pembayaran” Ungkap Petrus yang lebih akrab disapa Bung Raul.
Selanjutnya Raul menjelaskan pihaknya secara koridor hukum bersama rekan akan membantu sebisa mungkin dalam upaya guna mendapatkan hak – hak dari warga pemilik lahan.
Diketahui, rencana pembangunan 2.000 unit perumahan tersebut bakal dilakukan oleh PT. Bukit Noah Sikka yang ‘digawangi’ Frangky Tanimena sebagai investor, berlokasi di Urung Pigang, Kelurahan Wolo Marang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)