Roland Tahoni / Tim
INDOTIMEX.COM- Nasib tujuh orang ex karyawan Hotel Simfony Alor kini tidak menemukan titik terang, semenjak mengadukan pihak hotel tempat ketujuh orang tersebut bekerja ke Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Alor.
Pasalnya, setelah beberapa waktu lalu sempat ada upayah mediasi antara Pihak Korban bersama pimpinan Hotel Simfony Alor, yang dilakukan oleh Dinas Nkaer Trans Kabupaten Alor hingga saat ini nasip mereka kian tak menentu.
Pihak Hotel Simfony Alor sempat bersedia membayar Upah karyawan yang bermasalah pada 2 Agustus 2024, kurang lebih RP. 100.000.000 (seratus Juta Rupiah), yang telah dilakukan perhitungan dan penetapan oleh Pihak Pengawas Dinas Naker Trans.
Namun usai penetapan tersebut, kini dikabarkan pihak Hotel Mengajukan, Somasi Ke Disnaker Provinsi NTT, serta mengajukan banding melalui pengacaranya, yang dimana diketahui pihak Hotel seharusnya mengajukan Somasi ke Kemnaker RI jika ingin mendapatkan perhitungan dan penetapan ulang.
Diketahui Pimpinan Hotel Simfony Alor melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dimana pimpinan hotel membayar upah karyawan dengan Nilai RP. 800.000 selama tiga tahun.
Atas pelanggaran itu, Pimpinan Hotel Simfony dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tertuang dalam pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum.
Sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 4 tahun, sanksi pidana denda paling sedikit RP. 100.000.000 dan pling banyak RP. 400.000.000
Hingga saat ini, pihak korban menduga ada upayah yang dilakukan oleh pihak hotel untuk menghindar, dan tak ingin membayar upah karyawan yang bermasalah, pihak korban juga mempertanyakan kinerja Disnaker Alor, serta pengawas yang menangani kasus ini.
“ kita pertanyakan kinerja pengawas Disnaker Alor, karena beliau juga hanya teruskan pesan saja saat ditanya kejelasan urusannya beliau hanya bilang berproses sampai saat ini makin tidak jelas “ ucap salah satu korban