Opini  

Maraknya PHK, Begini Hak Karyawan PKWT Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021

Foto: Gregorius Meol (redaksi)

Penulis: Gregorius Meol

 

indotimex.com Jakarta  -Masyarakat Indonesia perlu mengetahui alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan segala hal dan kewajiban yang melekat secara hukum. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 35/2021 tetap berlaku karena, meskipun ada Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), PP 35/2021 tetap menjadi peraturan pelaksana dari UU 11/2020 dan tidak bertentangan dengan UU 6/2023. UU 6/2023 menegaskan bahwa peraturan pelaksana UU 11/2020 yang tidak bertentangan dengan UU 6/2023 tetap berlaku, sehingga PP 35/2021 masih mengikat. 

Hal – hal yang perlu di perhatikan oleh karyawan PKWT sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut :

Perusahaan melakukan peleburan, penggabungan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja ( Pasal 41). Hak pekerja yang di PHK berupa : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 ayat 1) maka pekerja yg di PHK berhak atas : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Pengambilalihan Perusahaan dimana adanya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (pasal 42 ayat 2) maka pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.‏

Perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga melakukan efisiensi (pasal 43 ayat 1) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Baca Juga :   TAHUN KELIMA MENUJU ATM MENYALA (Refleksi Sederhana Menjelang HUT Ke 5 KB ATM)

Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (pasal 43 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugiaan secara tidak terus menerus selama 2 tahun (pasal 44 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian (pasal 44 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan tutup karena keadaan memaksa /force majeure ( pasal 45 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

 

Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup (pasal 45 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,75 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan PKPU yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan PKPU bukan disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan pailit (pasal 47) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja karena perusahaan melanggar isi pasal 36 huruf g (pasal 48) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak. Apabila putusan PHI menyatakan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 36 huruf g (pasal 49), maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 36 huruf i, maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa alasan dan bukti yang sah dan perusahaan sudah memanggil 2 kali secara patut dan tertulis (pasal 51) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (pasal 52 ayat 2) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan penyidik dan mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 1) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Baca Juga :   MEMIMPIN: MENGEMBAN MISI PENGORBANAN DIRI

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan penyidik namun tidak mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 2) maka pekerja hanya mendapatkan 1 kali penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Pekerja divonis bersalah dan belum melebihi 6 bulan serta mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan maka pekerja dapat diPHK dan pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja divonis bersalah dan belum melebihi 6 bulan namun tidak mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 5) maka pekerja dapat diPHK dan pekerja hanya maka pekerja hanya mendapatkan 1 kali penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui 12 bulan (pasal 55 ayat 1) maka pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Permohonan PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui 12 bulan (pasal 55 ayat 2) maka pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Foto: Gregorius Meol (redaksi)

 

PHK karena pekerja memasuki usia pensiun maka pekerja berhak mendapatkan 1,75 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

PHK karena pekerja meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *