News  

Fakta Persidangan Hilang di Putusan, Hakim MA Dinilai Keliru dalam Putusan Sengketa Tanah di Kota Kupang

Foto: Kolase Gedung MA dan Objek sengketa perdata tanah di Kota Kupang (FN & Charles)

indotimex.com KupangMaria Mba’u Mbuik sontak merasa heran dengan putusan Mahkamah Agung RI. Ia menilai ada kejanggalan terutama menyangkut pertimbangan dan Putusan Hakim Agung yang dinilai keliru dalam mengambil sebuah keputusan serta dinilai tidak memiliki dasar dan sesuka hati tampa melihat kembali putusan pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebelumnya.

Selaku Penggugat, Maria Mba’u Buik merasa tidak puas dengan putusan MA, ia merasa bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak tergugat dapat dibenarkan karena judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan:

– Bahwa pemohon kasasi I (semula tergugat) mendalilkan tanah dimaksud dalam sertipikat objek sengketa yang diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2006 berdasarkan putusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3-550.1-24.13-2006 tanggal 20 Mei 2006 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Selfi Dewi Jap atas tanah di kota Kupang, berasal tanah Negara bekas HGB Nomor 319/Desa Alak terbit tanggal 11 April 1984,Gambar Situasi nomor 1571/1983 tanggal 13 Agustus 1983 seluas 12.325 m2 atas nama Gregorius Goti terbit, yang kemudian beralih kepada selvy Dewi Jap melalui jual beli sebagaimana Akta jual beli nomor 19/V/KKB/1987 tanggal 15 Mei 1987 dimana saat berakhirnya HGB Nomor 319/Desa Alak pada tanggal 9 April 2004 tanah masih dikuasai oleh Selvy Desi Jap baik secara yuridis maupun fisik sebagaimana terurai dalam konstatering Rapport (risalah pemeriksaan tanah) nomor 550.1/62/KR/2006 tanggal 6 April 2006. selanjutnya hak atas tanah tersebut beralih kepada Franky Antonius dan Jemie Antonius berdasarkan akta jual beli nomor 614 tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006.

– Bahwa termohon kasasi (semula penggugat) mendalilkan bahwa sertipikat objek sengketa a guo diterbitkan oleh tergugat diatas sebagian tanah miliknya seluas 12.513 m2 yang berasal dari warisan suaminya yang telah dikuasai sejak tahun 1964 sampai saat ini sesuai surat keterangan ahli waris dan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan atas nama Marthen Mbau namun Penggugat tidak membuktikan data yuridis dokumen atas penguasaan tanah tersebut.

– Berdasarkan pertimbangan diatas menurut MA terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya. Menimbang bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 22/B/2024/PT.TUN.MTR. Tanggal 10 Juli 2024 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 49/G/2023/PTUN. KPG,Tanggal 26 April 2024 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Baca Juga :   Sidak Pasar, PJ. Wali Kota Kupang Pantau Harga Komoditas Utama

– Selanjutnya MA mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini:

Menimbang

– Bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari jawaban memori kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari pemohon kasasi I dan para pemohon kasasi II.

– Menimbang bahwa dengan dikabulkannya pemohon kasasi dan sebagai pihak yang kalah termohon kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Mengadili

– Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan para pemohon Kasasi II.

-1. Franky Antonius

-2. Jemie Antonius

-Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dengan putusan Nomor 22/B/2024/PT.TUN.MTR Tanggal 10 Juli 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 49/G/2023/PTUN.KPG Tanggal 26 April 2024. Inilah putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Senin, 9 Desember 2024.

Putusan ini didasarkan pada satu pertimbangan yang menurut mereka tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama dan tinggi.

Pihak penggugat menilai bahwa putusan MA ini tidak adil dan menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum, dan dapat berdampak negatif jika dijadikan rujukan di masa depan. Penggugat menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri kejanggalan yang terjadi dalam putusan ini.

Foto: Kolase Gedung MA dan Objek sengketa perdata tanah di Kota Kupang (FN & Charles)

Selain itu, ada berbagai macam cacat formil yang dapat melekat pada gugatan, seperti tidak jelasnya hak tergugat atas objek sengketa, gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak, atau kesalahan dalam penunjukan tergugat.

Contoh lain adalah putusan MA yang menyatakan bahwa gugatan dianggap tidak memenuhi syarat jika hubungan hukum penggugat dengan objek sengketa tidak jelas. Tenggugat harus menjelaskan apakah mereka sebagai pemilik, penyewa, atau pemakai objek sengketa.

Perlu diketahui bersama bahwa kasus ini terkait dengan sengketa tanah dan merasa ada kejanggalan dalam putusan MA serta dinilai ada kong Kali Kong terkait putusan MA.

Hal ini disampaikan oleh penggugat, Maria Mba’u Mbuik saat ditemui media ini di Kota Kupang, Kamis, 8 Mei 2025 mengatakan saya Maria Mba’u Mbuik warga Negara Indonesia yang tinggal di Jalan Cumi- Cumi RT/RW, 005/003 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT, Pekerjaan sebagai IRT.

“Saya mempunyai sebidang tanah di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak dengan bidang tanah seluas 12.325 M2 pada Tahun 1964 atas hal tersebut saya merasa dirugikan sehingga saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tertanggal 27 Oktober 2023 yang didaftarkan secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan register perkara nomor 49 /G/2023/PTUN.KPG”, Jelas Maria.

Baca Juga :   Kejari TTU Pastikan Akan Menyelidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD TTU Pada Tahun 2020

Tambahnya, hal tersebut saya lakukan karena saya mendapat informasi bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor :411/Kelurahan Alak terbit tanggal 20 Juni 2006,Surat ukur Nomor :162/Kel. Alak/2006 Tanggal 20 Juni 2006 luas 12.325 m2 atas nama 1. Franky Antonius dan Jemie Antonius.

Menjadi pertanyaan saya, bahwa tanah itu milik saya lalu Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan ke pihak 1. Franky Antonius dan Jemie Antonius bahkan menerbitkan lagi sertipikat Tanah,ini tentunya merupakan hal yang keliru kok tanah ini milik saya lalu Pertanahan mengeluarkan sertipikat atas nama orang lain.

Penggugat Maria Mba’u Mbuik sebagai penggugat sekaligus sebagai istri sekaligus ahli waris dari Alm. Marthen MBA us (suami penggugat) sesuai dengan surat keterangan ahliwaris yang dikeluarkan oleh Kelurahan Namosain dan sesuai dengan surat keterangan AhliWaris penggugat dan alm. Marthen Mba’u (suami penggugat)memiliki 5 orang anak yakni: 1. Adel Nulls M’bau. 2. Archi Eliazar M’bau. 3. Asnat Ndoen O.M’bau. 4. Lewi M’bau.5. Adriana M’bau.

Bahwa Alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) awalnya memiliki sebidang tanah dengan luas 30.013 m2 yang terletak di RT.024/RW/007 Kel.Alak,Kec.Alak Kota Kupang,Provinsi NTT dengan Natasha-batas antara lain:

– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M.Praja.

– – sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Andereas Ello

– sebelah Timur berbatasan dengan dulu Kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong Hutan.

– – sebelah barat berbatasan dengan Orias Lenggu.

Bahwa Alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) dan penggugat telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1964 untuk mengembala kambing, membangun kandang kambing, tempat bakar kapur dan penjualan batu karang dan saat ini masih dikuasai penggugat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Menggugat pertanahan kota kupang, Frengky Antonius dan Jemie Antonius dengan bidang tanah seluas 12.325 M2 atas sertipikat HGB Nomor 411/Alak surat ukur 162/Alak terletak di RT, 024/RW,7 Kelurahan Alak dengan Gugatan perkara nomor 49/G/2023/PTUN.KPG

Baca Juga :   Menanggapi Peralihan Cagar Alam Mutis Tokoh Pemuda Biinmaffo Petrus Usboko Angkat Bicara

Bahwa setelah Suami penggugat meninggal dunia pada 29 Oktober 2005,penggugat dan ahliwaris lainnya / anak-anak penggugat yang melanjutkan dan mengurus tanah tersebut.

Bahwa pengurus telah menjual sebagian tanah penggugat kepada Petrus G.Malelak dengan luas tanah 17.500 m2 yang telah bersertipikat Hak milik nomor : 3700/2014, surat ukur nomor : 101/2014 dengan luas tanah 13.120 m2 atas nama Petrus G. Malelak.

Bahwa saat ini sisa tanah yang dimiliki penggugat dan belum pernah dialihkan atau dijual lagi kepada siapapun adalah seluas 12.525 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kel.Alak,Kec.Alak ,Kota Kupang ,Provinsi NTT dengan batas -batas:

– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M. Praja

– sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik Andreas Ello

– sebelah Timur berbatasan dengan dulu kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong hutan

– – sebelah barat berbatasan Dengan Petrus G.Malelak.

Bahwa penggugat telah membangun rumah Darurat, pagar tembok ,menguasai dan mengusahakan tanah a qua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi penggugat serta selalu membayar kewajiban pajak IPEDA sejak tahun 1976 dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan uraian diatas dengan diterbitkannya objek sengketa terhadap tanah Hak milik penggugat yang bertempat di RT.024/RW.007 Kel.Alak ,Kec. Alak Kota Kupang oleh tergugat telah menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat.

Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat yakni penggugat kehilangan hak milik atas tanah seluas 12.325 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kelurahan Alak, Kecamatan  Alak, Kota Kupang dan penggugat kehilangan penghasilan dari tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dari tanah penggugat yang diketahui luas seluruhnya 12.513 m2.

Perlu diketahui bersama bahwa tanpa sepengetahuan penggugat,objek sengketa telah dialihkan kepemilikannya dari Selvi Dewi Yap Kepada Franky Antonius dan jemie Antonius,inikan lucu masa ini tanah milik saya lalu seenaknya mereka alihkan ke yang lain tidak masuk akal sebenarnya.

Kita menilai Objek sengketa yang dikeluarkan tergugat adalah cacat prosedural dan cacat substansi serta melanggar asas-asas umun pemerintahan yang baik sehingga sepatutnya objek sengketa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat telah berperkara dengan Tergugat di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang dimenangkan oleh penggugat namun setelah pihak tergugat melakukan kasasi putusan dari MA menyatakan penggugat kalah.jelas penggugat, Maria Mba’u Mbuik dengan nada kesal.

 

Penulis: Frederikus Naiboas & Charles Usfunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *