News  

KPK Menyebut Sebagian Uang Suap Kasus Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto

Rudy Hartono

IDNTimex.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga :   Sederet Organisasi Pegiat Hukum dan HAM Siap Melindungi Jurnalis Jude Taolin Ungkap Mafia BBM di NTT

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *