Hukum  

Pengadaan PIN Emas Anggota Dewan Sikka Sifatnya Bukan Imperatif Melainkan Fakultatif

Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya Persoalkan Pengadaan PIN Emas ADPRD Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum/FH Ubaya Surabaya

indotimex.com, Surabaya- Aneh dan patut dipertanyakan ada apa Sekwan DPRD Sikka diduga menutup diri terkesan tidak mau dihubungi awak media untuk konfirmasi pengadaan PIN Emas untuk 35 anggota dewan masa bakti 2019 – 2024 yang pada oktober akhir masa jabatannya. Padahal prinsip pelayanan adminstrasi pemerintahan adalah transparansi.

Pengadaan PIN Emas yang habiskan dana 500 juta lebih harus dilakukan berdasarkan peraturan perundangan- undangan dan asas tidak menyalagunakan wewenang.

Penghargaan atribut berupa PIN Emas kepada 35 anggota dewan Sikka diakhir masa jabatan 2019- 2024 sifat hukumnya bukan imperatif artinya mengikat dan memaksa yang harus dilaksanakan melainkan fakultatif artinya tidak harus dilaksanakan jika tidak memenuhi aspek efiseian, efektif serta kepatutan.

Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya Persoalkan Pengadaan PIN Emas ADPRD Sikka

Hal ini terlihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

Apakah pengadaan PIN Emas kepada masing- masing anggota dewan 10 gram memenuhi aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan?

Tolong Ketua DPRD, Sekwan DPRD Sikka serta PJ Bupati Sikka untuk berpikir lebih arif dan bijak sebagai pimpinan publik di Nian Tana Sikka. Warga Sikka dan hampir semua warga tanah air mengalami krisis ekonomi keuangan.

Kok tega amat setiap anggota dewan setuju pengadaan PIN Emas dengan total anggaran 500 juta lebih untuk 35 anggota dewan. Kondisi keuangan Pemkab Sikka dalam keadaan sangat prihatin patutkah masih mau menerima Pin Emas?

Dimana nurani anggota dewan. Apakah selama 5 tahun dengan gaji tunjangan dan fasilitas yang anda sekalian dapat masih kurang sehingga tetap mau menerima PIN Emas?

Pemberian atribut berupa PIN Emas, apakah memenuhi aspek efisiensi artinya dengan kondisi keuangan daerah yang sangat minim ini maka program pengadaan PIN Emas mememuhi aspek efisiensi? Jelas jawaban sangat tidak efisiensi.

Aspek efektif dalam konteks pemberian PIN Emas sesuatu yang ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya) yang positif atau lebih banyak kesan negatif?

Jelas memberikan kesan yang kurang simpatik karena wakil rakyat diduga tidak mewakili suasana kebatinan warga Sikka yang sedang dalam keadaan ekonomi yang sangat sulit tetapi anggota dewan mau menerima PIN Emas. Aspek kepatutan, apakah patut layak anggota dewan harus menerima PIN Emas dalam kondisi keuangan daerah dan ekonomi warga Sikka sulit bukan main. Harusnya para anggota dewan memberikan pernyataan “kami tolak pengadaan PIN Emas dengan kondisi riil ekonomi warga yang sangat sulit”.

Oleh karena itu, sebaiknya pimpinan dewan, Sekwan Dewan dan PJ Bupati ambil sikap tegas tangguhkan pemberian PIN Emas kepada 35 anggota dewan terkesan pemborosan sia- sia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *