Rudy Hartono
IDNTimex.com – Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo meminta Mahkamah Agung atau MA mencabut pembekuan sumpah advokatnya setelah minta maaf ke Ketua MA Sunarto.
“Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” ucap Razman di Jakarta Pusat pada Senin (17/2) melansir dari Insert.
Pengacara Vadel Badjideh itu menambahkan kedatangannya ke Mahkamah Agung ini merupakan sebagai permohonan maaf. Soal pembekuan advokat, ia kembali menyerahkan kepada organisasi DKN Peradi.
Sementara itu Firdaus menyebut khilaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menilai pemberhentian dan pembekuan sumpah advokatnya keliru. Ia pun meminta sumpahnya diterbitkan kembali agar kembali bisa melakukan sidang.
“Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan itu,” kata Firdaus.
“Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” lanjutnya.
Sebelumnya, MA membekukan berita acara sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus sehingga mereka tidak lagi bisa menjalankan pekerjaannya sebagai pengacara.
Pembekuan ini terjadi dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Kejadian itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu. Kala itu Razman duduk sebagai terdakwa lalu berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi sebagai saksi.
(RuHar/insert)