Jho Aban
INDOTIMEX.COM-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Fatumetan, Desa Boentuka Kecamatan Baru Putih Kabupaten TTS Provinsi NTT pada Senin, (16/12/2024) Sore hari.
Peristiwa tragis ini merenggut dua nyawa di tempat kejadian diantaranya, pasangan suami istri (Pasutri), Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), hingga kedua pasutri tersebut meninggal dunia di tempat kejadian.
Diketahui Kecelakaan maut tersebut melibatkan Mobil Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kajari TTS).
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres TTS, Iptu Rally Basyie Lerrick menjelaskan bahwa, Mobil Dinas Kajari TTS dengan nomor Polisi DH 1253 WO yang dikemudikan oleh pegawai Kejaksaan bernama Muhamad Najib Syahroni menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri, Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), hingga kedua pasutri tersebut meninggal dunia di tempat kejadian.
Ia menjelaskan, kecelakaan maut ini bermula ketika mobil Dinas Kajari TTS yang dikemudikan oleh Muhamad Najib Syahroni melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya Fatumetan, Desa Boentuka yang menikung ke kiri. Sesampainya di tempat kejadian, Mobil Dinas Kajari TTS yang sedang dalam kecepatan tinggi, keluar jalur dan langsung menabrak sepeda motor yang ditumpangi oleh pasutri tersebut hingga menyebabkan pasutri itu terpental dan terseret sampai puluhan meter. Kedua pasutri itu mengalami patah tulang dan luka parah di sekujur tubuh mereka dan meninggal dunia di TKP.
Pihak Kepolisian Resort TTS yang tiba di TKP sesaat setelah kejadian langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, sementara Sopir Mobil Dinas Kejari TTS, Muhamad Najib Syahroni, langsung diamankan guna dimintai keterangan.
Kedua pasutri yang meninggal dunia di TKP kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe guna dilakukan visum. Iptu Rally mengungkapkan, kasus ini sementara ditangani Polres TTS untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kecelakaan maut tersebut.
“Kita sedang tangani serius kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kecelakaan tersebut,” pungkas Iptu Rally.