Jho Aban
INDOTIMEX.COM-Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki keanekaragaman budaya berharga. Setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang menjadi karakteristik suku bangsa itu sendiri, salah satu warisan budaya tersebut adalah budaya menenun.
Perbedaan geografis Indonesia memberikan ciri dan kualitas tertentu dan termanifestasi dalam ragam kain dan ragam hiasnya, maka diperlukan suatu perlindungan hukum yang dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepemilikan atas aset nasional di berbagai wilayah Indonesia.
Terutama dalam kaitannya dengan Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir.
Orang yang mampu menghasilkan kekayaan intelektual diberikan hak yang disebut Hak Kekayaan Intelektual atau intellectual property rights.
Tidak semua orang dapat dan mampu memperkerjakan otak (nalar, rasio, intelektual) secara maksimal, sehingga tak semua orang pula dapat menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual.
Itu pula sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan Hak Kekayaan Intelektual itu bersifat eksklusif. Oleh karena sifatnya yang eksklusif, maka Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi. Indikasi Geografis adalah salah satu bagian dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pendaftaran Indikasi Geografis memberikan kesempatan kepada Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG) untuk membuktikan bahwa barang dan/atau produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu memenuhi kualitas dan karakteristik khusus.
Menurut salah satu penulis Dokumen Deskripsi Tenun Buna Insana Kabupaten TTU, Randy Valentino Neonbeni, S.H.,M.Kn, mengatakan bahwa, tenun buna Insana merupakan pencapaian dan terobosan besar yang dilakukan oleh MPIG tenun kabupaten TTU dibawah naungan Dekranasda Kabupaten TTU.
“karena sejak kabupaten TTU berdiri baru kali ini, ada tenun hasil kreasi masyarakat TTU mendapatkan perlindungan hukum IG. Hal ini menjadi motivasi untuk hasil-hasil karya yg lain seperti futus dan sotis bisa di follow up untuk hal yg sama.” Ujarnya.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu itu mengatakan bahwa, Tenun Buna Insana telah resmi mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum berupa hak kekayaan intelektual Indikasi geografis (IG).
“Hal ini memperkuat legitimasi bahwa Buna Insana hanya ada di Insana. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis dari Menteri Hukum Republik Indonesia, ” Direktur Jendral Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada 05 Desember 2024.” Pungkas Kandidat Doktor itu.
Dikatakan Randy, lanjutnya, Tenun Buna Insana merupakan salah satu kerajinan tangan masyarakat Insana di 5 kecamatan di kabupaten TTU yakni, Insana Utara, Insana Fafinesu, Insana Tengah, Insana, Insana Barat, yang bukan sekadar kain biasa.
Setiap helai benang dan motif yang terjalin di dalamnya mengandung makna mendalam berupa filosofi yang berkaitan dengan sejarah, adat istiadat, dan identitas masyarakat Insana.
“Warna-warni cerah yang khas dan motif geometris yang unik menjadi ciri khas kain tenun ini. Tenun buna Insana banyak menerapkan konsep geometris seperti segi empat, garis lurus dan konsep pencerminan”. Kata PPAT itu. Selasa,(17/12/2024).