Rolan Tahoni/ Fx. Mario Meol
INDOTIMEX.COM – Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, kabupaten Kupang dengan inisial OEA alias Obed, diduga kedapatan melakukan penyelewengan Dana hasil penjualan sapi, sebanyak 47 ekor dengan nilai Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), tanpa sepengetahuan BPD, aparat Desa maupun masyarakat setempat.
Namun kejadian penyelewengan dana hasil penjualan sapi sebanyak 47 ekor ini akhirnya diketahui oleh BPD dan anggotanya beserta seluruh perangkat desa.
Lebih lanjut OEA alias Obed kemudian membuat surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dimana didalam surat tersebut tertulis berjanji untuk mengembalikan uang hasil penjualan sapi sebanyak 47 ekor dengan nominal yang cukup fantastis yakni Rp.235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Pembuatan Surat perjanjian tersebut disaksikan langsung oleh camat Amarasi Selatan, ketua BPD, dan anggotanya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta kapospol Amarasi Selatan.
Dalam surat itu tertulis bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada hari Senin, 10/06/2024.
Sejauh ini tim media ini telah berupaya menghubungi beberapa orang, guna mendapatkan informasi lanjutan namun mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
Melalui salah satu aparat desa ketika dihubungi untuk memberikan informasi, mengatakan tidak ingin memberikan pernyataan terkait kasus ini, namun jika ingin mendapat informasi tim media dimintai untuk datang ke kantor desa Sahraen atau ke kantor kecamatan.
” Mohon maaf b snd bsa tanggapi lwt Media klw mw tw jels dtng d kntr Desa atw kntr Camat. Mksh ” ucapnya
Ketika ditanyai terkait keberadaan kepala Desa Sahraen, untuk dihubungi ia menjawab bahwa nomor kepala desa sementara tidak bisa dihubungi sementara dalam proses pemeriksaan.
“Pak Kades untk skrng nox. Tdk bsa d hub.krn dlm pemeriksaan IRDA” tegasnya