News  

Safirah Abineno Dicopot dari Jabatan Kepsek SMKN 5 Kupang Buntut Menguat Isu Dugaan Penyelewengan Dana Bos Ratusan Juta

Foto: Puluhan guru melakukan aksi menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah guru dan pegawai di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan, 02/07/2024. (Rolan Tahoni)

Roland Tahoni/ FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COMDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencopot Safirah Abineno (kepala SMKN 5 KUPANG-Red) dari jabatannya sebagai Kepala sekolah. Pencopotan itu buntut dari dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 215 juta.

Dugaan penyimpangan dana BOS itu mencuat setelah puluhan guru menyegel gerbang dan ruang kepsek di sekolah tersebut.

“Ada hal-hal yang diduga sebagai pelanggaran disiplin, maka beliau (Safirah Abineno) saya copot,” ujar Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, kepada awak media di halaman SMKN 5 Kupang, Selasa (2/7/2024).

Ambrosius menjelaskan pencopotan itu dilakukan agar Safirah Abineno bisa lebih fokus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pelanggaran disiplin itu.

“Tentunya, itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari tim saya terhadap beberapa guru, bendahara, dan kepala sekolah,” kata mantan Kalak BPBD NTT itu.

Dengan dicopotnya Abineno sebagai kepsek, dia berujar, maka kini tugasnya digantikan oleh seorang pelaksana harian (plh). Adapun, Plh Kepala SMKN 5 Kupang kini dipercayakan kepada Jeferson Lay.

“Sementara ini, saya gantikan kepala sekolah dengan menunjuk plh sambil menunggu Disdikbud memproses lanjut kasus yang tengah terjadi,” imbuhnya.

Ambrosius menegaskan Safirah tetap bertanggung jawab terkait kasus yang menjeratnya. Termasuk melunasi tunggakan gaji terhadap 40-an guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah tersebut.

“Itu (pembayaran tunggakan gaji) karena manajemennya beliau, maka harus tanggung jawab karena bukan bersumber dari APBD dan ABPD, tetapi dari dana BOS. Sehingga beliau harus menyelesaikan hak-hak dari teman-teman GTT dan PTT,” bebernya.

Puluhan guru sempat menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah guru dan pegawai di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan.

Baca Juga :   Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Dapat Sanksi Berat

Disdikbud NTT, Ambrosius berujar, membuka kembali gerbang dan ruangan kepala sekolah yang sudah disegel demi memperlancar PPDB di SMKN 5 Kupang. Ia meminta para guru bersiap menyambut tahun ajaran baru.

Ambrosius mengingatkan kepada para guru agar tak lagi melakukan aksi penyegelan seperti itu. Sebab, dia melanjutkan, sekolah merupakan fasilitas negara yang harus dijaga agar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa dan guru.

“Para guru sudah setuju untuk tidak lakukan penyegelan lagi dan menyatakan untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekolah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala SMKN 5 Kupang Safirah Abineno dituding menilap dana BOS tahun anggaran (TA) 2024. Hal itu terkuak setelah bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, diperiksa Disdikbud NTT.

“Dana sebesar Rp 215 juta, itu dari TA 2024 untuk semester satu periode Januari-Juni. Kami mencurigai dana itu sudah disalahgunakan oleh kepala sekolah,” ungkap, Yakobus Boro Bura, Selasa (2/7/2024).

Foto: Puluhan guru melakukan aksi menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah guru dan pegawai di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan, 02/07/2024. (Rolan Tahoni)

“Saat itu saya selaku ketua PPDB juga dipanggil bersama bendahara dana BOS dan bendahara iuran sekolah untuk diperiksa. Bendahara dana BOS mengaku semua dananya sudah dipinjam oleh kepala sekolah sebanyak empat kali sejak 2023-2024,” jelas Yakobus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *