Oleh Gregorius R.N.Meol
indotime.com, Jakarta– Polemik yang sering terjadi di masyarakat Indonesia seputar Perkara Perdata dan Agraria yakni Hak Guna Usaha (HGU) kini terjadi dan tak jarang pihak masyarakat sipil menjadi korban akibat kebijakan menyangkut HGU
Defenisi Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) sendiri merupakan sebuah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, energy dan pertambangan.
Regulasi terbaru mengenai mengenai HGU didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2021.
Cara Mendapatkan Sertifikat HGU
Perlu diketahui, proses untuk mendapatkan sertifikat HGU yakni pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat entah Badan Usaha atau Badan Perseorangan Penerima HGU perlu dan harus memastikan bahwa tanah yang diberikan mestinya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian HGU dan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada pihak yang berwenang.
Urgensi dari memahami aturan terbaru dan dasar hukum HGU, tentunya diharapkan pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak yang Boleh Memiliki Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan izin yang diberikan kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau hak ulayat. Untuk dapat memiliki HGU, pihak yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.
Syarat pertama adalah pihak yang berminat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Ketentuan diatas tentunya menunjukkan bahwa HGU hanya diperuntukkan bagi individu atau badan hukum yang terdaftar secara resmi di Indonesia.
Selain itu, adapun persyaratan terkait dengan peralihan atau kehapusan hak. Peralihan hak Guna Usaha dapat dilakukan dengan izin dari pemerintah dan tidak boleh akan dilakukan tanpa izin yang sah. Sementara itu, hak Guna Usaha dapat dihapuskan apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemegang hak yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat kehilangan izin HGU dan wajib melepaskan tanah yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan HGU apabila pemegang hak tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Jika, pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak yang ingin memiliki Hak Guna Usaha. HGU hanya diberikan kepada WNI atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia, dan pemegang hak harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar izin HGU tetap berlaku
Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang Hak Guna Usaha
Kewajiban dan larangan bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah hal yang harus benar-benar dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemegang HGU wajib mematuhi kewajiban seperti menjaga dan melestarikan lingkungan, serta membayar pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisih lain, pemegang HGU juga dilarang melakukan kegiatan yang merugikan lingkungan atau melanggar hukum, seperti melakukan illegal logging atau membuka lahan secara liar.
Selanjutnya Instansi teknis atau petugas yang berwenang sesuai menetapkan kriteria kelayakan usaha yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU. Kriteria kelayakan usaha ini meliputi aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misalnya, dalam aspek teknis, pemegang HGU harus menunjukkan bahwa usahanya mampu mengoptimalkan lahan secara berkelanjutan dan efisien. Aspek lingkungan juga menjadi perhatian utama, di mana pemegang HGU harus menerapkan praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tentunya dengan mematuhi kewajiban dan atau larangan yang diatur dalam regulasi yang berlaku, serta memenuhi kriteria kelayakan sebagai usaha yang ditetapkan oleh instansi teknis, pemegang HGU dapat menjalankan usahanya dengan aman, bertanggung jawab, dan pastinya berkelanjutan.
Tentang Jangka Waktu HGU
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk memiliki, menguasai, dan menggunakan tanah untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan perkebunan. Proses perpanjangan atau pembaruan HGU, ini didasarkan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan HGU antara lain, telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian HGU, membayar biaya administrasi, serta menunjukkan bukti penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan peruntukan HGU.
Kewenangan Menteri
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nnasional (BPN) memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang tanah setelah jangka waktu HGU berakhir, termasuk penyusunan kebijakan, perizinan, dan pengawasan terkait penataan ulang tanah.
Hal ini mengacu pada dasarasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dengan adanya dasar hukum ini, pemegang HGU memiliki kepastian hukum dalam melakukan perpanjangan atau pembaruan HGU serta pemenuhan kewajiban terkait penggunaan tanah sesuai peruntukannya.
Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha
Perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 9 PP No.40 Tahun 1996 dan Pasal 31 Ayat (2) serta Pasal 35 Ayat (2) Permen ATR 7/2017. Untuk memperpanjang HGU, pemegang HGU harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku HGU. Sedangkan untuk pembaharuan HGU, dilakukan oleh pemegang HGU yang masa berlaku HGU-nya masih berlaku, namun telah ada perubahan data atau informasi yang tercantum dalam HGU.
Pemegang HGU yang masih memenuhi syarat dapat memperoleh pembaharuan atau perpanjangan HGU. Selain itu, penggunaan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku, dan pemegang HGU memiliki larangan dan kewajiban tertentu, seperti larangan merubah fungsi tanah dan kewajiban membayar pajak serta biaya administrasi lainnya.
Perpanjangan HGU, pembaharuan HGU, syarat-syarat HGU, penggunaan tanah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola dan memperpanjang HGU demi menjaga keberlangsungan perizinan pemegang HGU.
Cara Mengubah HGU ke HGB
Untuk mengubah HGU menjadi HGB, pertama-tama pemilik tanah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini juga melibatkan revisi Rencana Tata Ruang dan tata Guna Tanah di wilayah tersebut. Perubahan tersebut hanya bisa terjadi apabila tanah HGU digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang.
Beberapa contoh bangunan di atas tanah HGU yang bisa diberikan dan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai antara lain adalah gedung perkantoran, pabrik, gudang, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemilik tanah harus mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Perubahan status HGU menjadi HGB juga mengharuskan pemilik tanah untuk membayar pajak dan melakukan pembayaran terkait tanah milik negara. Selain itu, pemilik tanah juga harus memperhitungkan proses hukum yang harus diikuti untuk mengubah status tanah tersebut. Jadi, untuk mengubah status HGU menjadi HGB membutuhkan proses yang cukup kompleks dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.