Oleh: Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya, putra Nian Sikka
Tanah HGU Patiahu sangat “seksi” untuk terus dipergunjingkan alasannya warga Nanghale menempati lahan tersebut tetap yakin tanah milik nene moyangnya suatu ketika negara akan mengakuinya.
Jika semua tanah air diklaim milik nenek moyang berarti tanah air Indonesia tidak ada dan tidak perlu ada peraturan yang mengatur dan mengikat tanah dan warga masyarakat serta negara.

Pokoknya warganya kuat pemberani, maka otomatis pemiliknya. Pola pikir demikian ini yang sedang dipertontonkan warga Nangahale dengan terang benderang tahu dan mau mengokupasi tanah HGU PT Krisrama Patianu.
Sungguh miris melihat kenekatan warga di sekitar tanah HGU terus bercocok tanam, menanam pohon dan aktivitas apa saja semau gue tanpa rasa malu, bersalah bahwa penguasaan lahan tanpa alas hak (hukum) adalah melawan hukum (pidana). Janji “surga” apa saja yang diberikan penasehat hukum tergabung dalam “AMAN” sehingga warga diduga terhipnotis. Sampai kapan berakhir dugaan propaganda murahan yang diinjeksi sehingga warga mati rasa tidak bisa lagi membedakan bahwa warga sedang berhadapan dengan misi (gereja).
Jika PT Krisrama realitanya salah atas penguasaan lahan tersebut, yakinlah siapa saja termasuk kami siap bersama warga Nangahela untuk melawan PT Krisrama. Justru fakta hukumnya tidak demikian, PT Krisrama adalah badan hukum privat yang memiliki legalitas berupa SHGU atas tanah Patiahu seluas 325 ha dari negara.
Itu artinya, PT Krisrama bukan badan usaha murahan, kaleng- kaleng yang tamak alias kemaruk. Terbukti ada sisa tanah kurang lebih 558 ha kembali dalam penguasaan negara. Harusnya para pendamping hukum warga sekitar tanah HGU melakukan “tobat publik”.
Berilah pemahaman hukum bahwa kelebihan tanah negara 558 ha adalah kesempatan emas buat warga mengajukan permohonan kepada negara.
Ini baru pendamping hukum yang punya nurani dan jenius tetapi jangan mengatakan tetap okupasi atas tanah HGU PT Krisrama yakinlah suatu ketika negara mengakui hak ulayat warga. Negara mana yang akan memberi tanah tersebut kepada warga , negara arta beranta ya?
PT Krisrama suatu ketika bisa saja kehilangan atau dicabut SHGU oleh negara ketika terbukti menelantarkan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan peruntukan dari negara kepada PT Krisrama.
Artinya selama PT Krisrama taat asas atas HGU yang dimohonkan kepada negara, maka PT Krisrama akan selama- lamanya menguasai tanah Patiahu. Warga Nangahale diduga terus berhalusinasi tanah nenek moyangnya, suatu ketika negara pasti mengakuinya.
Bagaimana perjuangan bertahun tahun, apakah ada sinyal positif dari negara akan menerbitkan sertifikat untuk warga Nangahale?
Yakinlah tidak akan pernah karena negara tidak mau kebablasan menerbitkan sertifikat tumpang tindih di atas lahan yang sama.
Justru negara melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik yakni azas ketidakcermatan, kepastian hukum, sewenang- wenang serta azas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga Nangahale yang sedang mengokupasi tanah HGU PT Krisrama adalah niretik dan hukum.
Mari, sadar dan hiduplah barokah.”