“Sebab dilapangan argumentasi yang disampaikan kepada petugas penagih iuran itu demikian, Kami Belum Sakit atau kami belum butuh jadi Belum Bisa Bayar Iuran nanti kalo kami sakit dan berobat baru kami bayar iuran”, imbuh I Gusti.
“Program BPJS JKN merupakan asuransi, termasuk Kartu Indonesia Sehat (Kis) juga adalah BPJS JKN yang iuranya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah”.
Adapun tujuan dari program REHAB itu sendiri yakni, Memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta sekmen pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
BerikutĀ juga memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya.
Manfaat dari program rehab, untuk memberikan keringanan kepada peserta untuk melakukan pembayaran tunggkanya melalui mekanisme cicilan.
Selanjutnya memberikan kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.
Sasaran dari program rehab yaitu semua peserta BPBU dan BP (semua kelas) yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai 24 bulan.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan capaian peserta rehab cabang maumere, dari total peserta 402 kategori aktif 133 dan kategori non aktif 269.
Dari daftar 402 yang mendaftar program rehab, 133 sudah lunas mencicil dan 269 masih proses mencicil.