Suatu norma (peraturan) yang baik wajib memenuhi asas legalitas dan kepastian hukum serta asas pembentukan peraturan Perundangan yang baik, yaitu asas kejelasan dan kelengkapan rumusan
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.