Jakarta, indotimex.com – Laporan yang kesekian kalinya dilakukan dan ditujukan untuk Anwar Usman Ketua MahkmahKonstitusi, ini disampaikan CALS kepada MK untuk ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Kamis (26/10/2023).
Menurut Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda mengatakan, para pelapor menemukan adanya conflict of interest dan http://pelanggaran etik dilakukan oleh Anwar Usman.
Dikatakan Violla, pelanggaran etik diduga telah dilakukan sebelum putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Calon Presiden (capres) atau Calon Wakil Presiden (cawapres) dibacakan. Yakni, saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di salah satu universitas ternama di Semarang dan ditanya oleh seorang mahasiswa mengenai putusan tersebut.
Violla kemudian meminta agar para hakim MK dapat mengikuti proses pemeriksaan di MKMK.
Sebab, ia tidak ingin ada hakim konstitusi yang diistimewakan MKMK hingga mengakibatkan proses pemeriksaan molor.
“Dan para hakim MK harus kooperatif untuk diperiksa dalam perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut, Violla berharap MKMK dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat itu.
Ia meminta agar MKMK tegas menjatuhkan sanksi berat jika benar ditemukan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam skala berat.
“Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait conflit of interest bisa kasih sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Violla.
Berikut Ini daftar 16 akademisi sekaligus para pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Sumber : TribunNews.com