News  

Kuliah Umum STIH Cendana Wangi Mengupas Tuntas Perlindungan Hukum Bagi Bidan dalam Melakukan Pelayanan Asuhan Kebidanan di TTU 

Foto: Para Narasumber usai seminar hukum kesehatan di Hotel Frawijaya Kefamenanu, Senin, 10/06/2024. (Jho Aban)

Jho Aban/ FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIH CW) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Seminar Hukum Kesehatan.

Seminar Hukum Kesehatan ini difasilitasi oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi (STIH CW) Kefamenanu. Program Studi Ilmu Hukum, khususnya untuk para Mahasiswa/i angkatan 2021/2022, di Aula Hotel Frawijaya Kefamenanu, Senin, 10 Juni 2024.Dalam seminar hukum kesehatan itu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi mengusungkan tema  Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Pelayanan Asuhan Kebidanan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam seminar Hukum Kesehatan ini, terdiri dari beberapa narasumber kompeten di bidang hukum maupun bidang ksesehatan diantaranya, Ketua IBI cabang TTU Dina Adolfina Mooy A. Md. Keb dengan materi Kode Etik Kebidanan dan Peran IBI Cabang TTU dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anggota IBI di Kabupaten TTU, Dosen Hukum Perdata STIH Cendana Wangi Kefamenanu yang juga Ketua YLBH Bina Damai Utama Isakh Benyamin Manubulu S.H.,M.H, CPrM dengan materi Peran Badan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anggota. Dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Maria Imelda Kolo S.Tr. Keb dengan materi Sistem Pengawasan dan Perlindungan Hukum Bagi Bidan Dalam Melakukan Pelayanan Kebidanan Pada Filsafat Kesehatan Milik Pemerintah. Dihadiri para Dosen STIH Cendana Wangi Kefamenanu, tamu yang dihadiri oleh Akademi Kebidanan (AKBID) Santa Elisabeth Kefamenanu  dan Dinas kesehatan maupun para IBI cabang TTU.

Foto: Seminar/Kuliah umum hukum kesehatan yang difasilitasi oleh para mahasiswa/i STIH Cendana Wangi di hotel Frawijaya Kefamenanu, Senin, 10/06/2024. (Jho Aban)

Ketua Tim Pengajar Mata Kuliah Hukum Kesehatan, Maria Margaretha Alacok Kahlasi S.H.,M.H saat diwawancarai wartawan menjelaskan bahwa, dasar dari kegiatan seminar ini adalah Kegiatan pengembangan mata kuliah Hukum Kesehatan. Sehingga dari seminar ini, para bidan maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya, bisa mengetahui lebih mendalam terkait perlindungan hukum bagi yang memiliki profesi sebagai Bidan. Dimana dari para bidan melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga para bidan dilindungi oleh hukum.

“Pada dasarnya, kegiatan seminar hari ini adalah kegiatan pengembangan mata kuliah dimana para mahasiswa yang program mata kuliah Hukum Kesehatan bisa membuka ruang bagi para bidan maupun pemerintah dan masyarakat agar saling berbagi untuk lebih mengetahui lebih mendalam terkait hukum yang melindungi bagi profesi sebagai Bidan”

Lanjutnya, “Karena perlindungan hukum itu bisa datang dari pemerintah sebagai perwakilan negara maupun organisasi-organisasi profesi yang mereka tergabung didalamnya” Jelas ketua tim pengajar mata kuliah Hukum kesehatan itu”.

 

Diakhir Maria Margaretha berpesan kepada seluruh masyarakat Timor Tengah Utara agar bisa melihat bahwa, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sehingga terkait pelayanan kesehatan dari para Bidan itu secara sah para Bidan dilindungi oleh hukum atau yang disebut sebagai aturan atau undang-undang.

“Saya sebagai ketua tim pengampuh mata kuliah Hukum kesehatan berpesan bahwa, untuk masyarakat TTU dengan adanya kegiatan seminar Hukum Kesehatan ini masyarakat perlu melihat, Negara kita adalah Negara Nukum. Maka terkait pelayanan kesehatan dari bidan atau IBI di cabang TTU mereka pun dilindungi oleh hukum sesuai profesi mereka sebagai bidan”. harap Kaprodi STIH CW itu.

Ketua panitia seminar Hukum Kesehatan angkatan 2021/2022 Ferdinandus Paul kepada media ini mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini adalah kegiatan seminar yang sangat luar biasa bagi para mahasiswa, masyarakat, maupun bagi para Ikatan Bidan Indonesia khususnya di cabang TTU.

“Kegiatan sangat bagus dan penting sekali bagi mahasiswa, masyarakat dan lebih penting lagi bagi para bidan. Karena adanya seminar ini, para bidan bisa lebih mengetahui perlindungan hukum bagi profesi sebagai ibu bidan.” Ungkap Ferdinandus pada wartawan (Senin,10/06/2024).

Foto: Para Narasumber usai seminar hukum kesehatan di Hotel Frawijaya Kefamenanu, Senin, 10/06/2024. (Jho Aban)

Selain itu, Ferdinandus pun berharap, kiranya  kegiatan seminar Hukum Kesehatan seperti ini, mahasiswa bisa mampu mengimplementasikan ke masyarakat terkait apa yang sudah di dapat saat di bangku perguruan tinggi.

Baca Juga :   Berjumlah 16 Orang akademisi hukum CALS, Melaporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, mahasiswa bukan hanya sebatas belajar didalam ruangan kelas, namun mahasiswa turun dan membawa perubahan dengan melakukan seminar seperti hari ini. Ini merupakan salah satu kegiatan perubahan bagi para mahasiswa terhadap masyarakat yang sasarannya terhadap para Bidan di kabupaten TTU ini.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *