Reporter: Charles Usfunan
INDOTIMEX.COM– Tim Naga Merah dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan AB (29) tahun seorang pelaku tindak Pidana Persetubuan anak di bawah umur kamis 2 Mei 2024.
Pelaku AB yang diduga melakukan tindak pidana persetubuan terhadap EK (9) tahun anak dibawah umur ditangkap didalam rumahnya Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Kapolres TTU AKBP. Mukshon S.H., S.IK., M.H melalui kasat Reskrim polres TTU IPDA Beggie Ferlando Putra Pratama.membenarkan, pelaku yang diduga melakukan persetubuan anak dibawah umur tersebut berhasil diamankan pihaknya pada kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIta.
Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 154 / IV / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 19 April 2024, dengan identitas pelaku sbb :
Nama : ALFONSUS BESI, 29 Thn, Laki, Katholik, Petani, Alamat : Besnake, RT 009 / RW 003, Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupsten. TTS.
Lanjutnya Tim Naga Merah tidak memerlukan waktu begitu lama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang diduga memperkosa anak dibawah umur.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara.
Adapun Kronologis Singkat Kejadiannya terjadi pada bulan Maret 2024 bertempat di dalam Pondok kebun milik pelaku yang beralamat di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, saat itu pelaku menarik korban kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Akibat dari perbuatannya kini harus berhadapan dengan hukum pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Peelindungan Anak. dengan ancaman:
Pidana : Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).