Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Massa aksi Ampera sendiri, terdiri dari satu OKP Nasional yakni PMKRI Cabang Kefamenanu , dan enam OKP Lokal yakni KM3N, IMADAR, IMR, IMF, IMAPELTIS dan IMAPEN, Senin, 24 Juni 2024.
Aksi demo yang dilakukan oleh beberapa sekelompok organisasi itu, kemudian di berikan kesempatan oleh pihak keamanan untuk bertemu, dan berhasil memasuki Kejari TTU.
Masa aksi saat bertemu Kejari TTU, yang diwakili Kasi Pidsus Kejari TTU Andre P. Keya S.H dan beberapa rekan-rekan di ruang tamu Kejari TTU, masa aksi kemudian membacakan hasil tuntutan terhadap Kejari TTU.
Beberapa point tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU itu diantaranya,
- Ampera TTU meminta Kejari TTU untuk tidak membungkam kasus dugaan korupsi dana reses yang dilakukan oleh ADPRD kabupaten pada tahun 2020.
- Ampera TTU mendesak Kejari TTU untuk segera memberikan transparasnsi informasi hasil penyelidikan tindak lanjut yang sudah dilakukan Kejari TTU kepada publik terkait dugaan korupsi dana reses yang dilakukan oleh ADPRD kabupaten TTU pada tahun 2020.
- Ampera TTU mendesak Kejari TTU untuk segera melakukan pemeriksaan dugaan penggelapan dana pemelihara lampu jalan di kota Kefamenanu mulai dari tahun 2021 hingga Juni 2024 yang dilakukan oleh Pemda TTU dengan detline waktu 3X24 jam sejak hari ini Senin 24 Juni sampai Rabu 24 Juli 2024. Apa bila tidak ada tindak lanjut, maka kami akan datang dengan cara yang lebih fatal.
Poin tuntutan masa aksi dibacakan langsung oleh salah satu anggota dari Aliasi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) TTU Marko balibo di ruang tamu Kejari TTU, Senin, 24 Juni 2024.