News  

Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilepas Polres TTU Alasan Suka Sama Suka Menjadi Perhatian DP3A TTU 

Foto: Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten TTU, Nining Suhayatni, S.H. (Mr.Jho Aban)

Jho Aban/FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT melalui bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) telah melakukan pendampingan terhadap ‘bunga’ (17), korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan NM, oknum tukang ojek asal Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

“Sudah dilaporkan ke dinas dan dinas melalui P2TP2A sedang mendampingi kasus ini,” tulis Kepala DP3A Kabupaten TTU, Frans Xaverius Tas’au, S.K.M. M.Kes melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten TTU, Nining Suhayatni, S.H dalam pesan WhatsApp yang diterima Media ini Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut Nining, begitu akrab disapa, menjelaskan, awalnya korban sempat melapor ke Polres TTU dan pelaku sempat ditahan selama dua hari namun dilepaskan kembali dengan alasan suka sama suka.

“Korban katanya berumur 21 tahun, tetapi ayah korban merasa tidak puas lalu melapor ke DP3A pada hari kamis, 25 juli 2024. Dan, dari keterangan yang disampaikan ke P2TP2A korban lahir pada tahun 2007 sehingga untuk memastikan hal tersebut P2TP2A berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memprint Kartu Keluarga korban,” jelas Nining.

Setelah mem-print KK korban, demikian Nining, ternyata benar korban baru berusia 17 tahun per 31 juli 2024. Sehingga, lanjutnya, P2TP2A mendampingi korban untuk melapor ke Polres TTU unit PPA dan langsung diambil keterangan dan juga pendampingan untuk melakukan visum di RSUD. Selanjutnya, P2TP2A kembali untuk mendampingi korban guna pengambilan keterangan di Polres TTU.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum tukang ojek asal Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT berinisial NM diduga kuat melakukan ancaman dengan benda tajam jenis pisau terhadap seorang gadis, sebut saja ‘bunga’ (17) di sebuah kos lalu berhubungan badan dengan sang korban.

Baca Juga :   Kasat Lantas Polres TTU Membenarkan Kronologi Lakalantas di Kiupasan Kabupaten TTU

Informasi yang diperoleh media ini dari Humas Polres TTU, Kamis (1/8/2024), menyebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/304/VII/2024/SPKT POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 30 Juli 2024.

Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Rabu 12 Juni 2024, itu kemudian dilaporkan oleh YI yang adalah ayah korban, warga Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU ke SPKT Polres TTU pada, Rabu (30/7/2024).

Kejadian itu diketahui terjadi pukul 01.00 wita di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Atas kejadian itu, terduga pelaku terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Foto: Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten TTU, Nining Suhayatni, S.H. (Mr.Jho Aban)

Pihak Kepolisian Polres TTU telah melakukan upaya membuat Laporan Polisi, membuat tanda bukti laporan dan membuat permintaan Visum Et Repertum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *