News  

Menyamar Polisi, Seorang Pria Perkosa NA di Semak-Semak Usai Berkenalan Lewat Facebook

Foto: Pelaku (EM) Okezone

indotimex.com Jakarta – Seorang pria diketahui berinisial EM (25) warga Kabupaten Bintan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah menyamar sebagai anggota polisi berpangkat Bripda dan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

 

Sang pria EM tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian di rumahnya di kawasan Bintan Utara, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu. Kasus ini berawal dari pelaku EM berkenalan dengan NA di media sosial Facebook. Kepada korban, pelaku menyebut dirinya adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda.

Korban yang percaya, kemudian komunikasi pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi pesan WhatsAap. Setelah merasa akrab, pelaku mengajak korban jalan dan meminta izin kepada orangtua korban. Pelaku yang setuju lantas meminta izin kepada orangtua korban dengan mengaku sebagai anggota polisi.

 

Setelah mengetahui itu, orangtua korban lantas mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku lantaran merasa aman pergi bersama seorang polisi.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kota Tanjungpinang dengan maksud untuk membawa korban ke sebuah wisma, namun tolak oleh korban. Korban yang merasa tidak nyaman dengan ajakan pelaku, kemudian meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang.

Bukannya mengantar langsung ke rumah, pelaku justru membawa korban ke kawasan jalan yang sepi di kawasan Wacopek. Di sana, pelaku menghentikan motornya dan membawa korban ke dalam semak-semak lalu mengancam akan menembak mati korban dengan pistol mainan yang dibawa pelaku. Korban yang merasa ketakutan dan nyaris pingsan langsung diantar pelaku pulang ke rumah.

Kapolsek Bintan Utara AKP Khapandi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bawa pistol tersebut merupakan pistol mainan milik adik pelaku. Ia sengaja membawa pistol agar wanita yang dikenalnya di Facebook yakin bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi.

Baca Juga :   Pelajaran Hidup Bagi Anak-Anak, Dandim 1618/TTU Salurkan Bantuan Buku Dan Alat Tulis Dari KASAD Ke SDN Kecil Banu

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan mantan Paskibraka 2021serta pernah mengikuti tes polisi, namun tidak lolos pada 2021.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pistol mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban.

Foto: Pelaku (EM)
Okezone

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial untuk lebih waspada dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal secara daring. Rudy/Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *