Jho Aban
INDOTIMEX.COM-Polres TTU menggelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di Kp.Faotaksina, RT/RW:002/001, Dusun 01, Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah Kabupaten TTU. Rabu, (20/11/2024).
Rekonstruksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 13 Juli 2024, dengan Identitas Korban pembunuhan ibu Rumah Tangga Maria Bete(59).Hadir dalam giat Rekonstruksi tersebut :
1. Kasat Reskrim Polres TTU, An. Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K.
2. Kapolsek Biboki Selatan, An. Iptu I Made Seri.
3. KBO Sat Reskim Res TTU, An. Ipda Justinus D. Hale, S.I.P.
4. Kanit Pidum Sat. Reskrim Res. TTU, An. Aiptu Ruslan, SH bersama Banit nya.
5. Kaur Identifikasi Sat Reskrim Res. TTU, An. Muhamad Colil bersama Baur nya.
6. Kanit Samapta Sek Biboki Selatan, An. Aiptu Frans Redu Lakimbeli.
7. Kanit Reskrim Sek Biboki Selatan, An. Aiptu Yunimaf S. S. Siokain bersama Banit nya.
8. Kanit Samapta Sek Insana, An. Aipda Semy Lena bersama banit Lantas Polsek Insana.
9. Panit IK Sek Biboki Selatan, An. Aipda Happy, B. Dj. Tafetin.
10. Kanit PPA Sat Reskrim Res. TTU, An. Bripka Alfonsus A. Saku, SH bersama Banit nya.
Turut hadir dan menyaksikan giat Rekonstruksi tersebut diantaranya :
1. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kefamenanu, An. Santy Efraim, SH., MA, bersama 2 orang Staf.
2. Perwakilan Kuasa Hukum (Pengacara) kedua tersangka Adelci J. A. Teiseran, SH.
3. Pendamping Rehabilitasi Sosial terhadap saksi anak Veri Ola, An. Ariston Wawo, SP.
Giat Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian / TKP: Kp. Faotaksina, RT/RW ; 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan. Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, dengan menghadirkan:
1. Para tersangka :
● Tersangka satu (1) :
Yuliana Balok, Perempuan, 62 tahun, IRT, Katolik, alamat : RT/RW : 008/003, Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
● Tersangka dua (2) :
Maria Alfonsa Bona, Perempuan, 52 tahun, Katolik, IRT alamat : RT/RW ; 008/003, Desa Oerinbesi, Kecamatan. Biboki Tanpah, Kabupaten. TTU.
2. Saksi – Saksi :
● Emalius Snoe (Suami korban), Lakis, 61 tahun, Katolik, Petani, alamat : Kp. Faotaksina, RT/RW; 002/001, Desa Oekopa, Kecamatn. Biboki Tanpah, Kab. TTU.
● Videlis Ola (Menantu korban), Lakis, 41 tahun, Katolik, Petani alamat : RT/RW ; 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan. Biboki Tanpah, Kabupaten. TTU.
● Veri Ola (Cucu korban), Lakis, 10 tahun, Katolik, alamat: RT/RW ; 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan. Biboki Tanpah, Kabupaten. TTU, Saksi merupakan seorang pengidap keterbelakangan mental.
Adapun Adegan yang diperagakan dalam Giat Rekonstruksi sebanyak 28 adegan yang diperankan oleh peran pengganti kedua tersangka (Polwan Res. TTU) dan para saksi-saksi antara lain:
1. Posisi tersangka Yuliana Balok berjalan ke kebun.
2. Posisi tersangka Yuliana Balok berteriak memanggil korban.
3. Posisi saksi anak Veri Ola berada di dalam rumah dan korban berada di dalam dapur.
4. Posiai korban berjalan keluar dari dalam dapur menuju sumber suara dan posisi saksi anak Veri Ola berjalan mengikuti korban dari belakang.
5. Posisi saksi anak Veri Ola berjalan ke arah pohon jati (bersandar pada bambu yang disandarkan di pohon jati) dan tampak korban berjalan ke arah pohon asam tempat tersangka Yuliana Balok dan Maria Bona berada.
6. Posisi saksi anak Veri Ola berada di pohon jati sambil melihat ke arah pohon asam tempat korban dan tersangka sudah bersama – sama.
7. Posisi tersangka Yuliana Balok memeluk korban dari arah belakang.
8. Posisi tersangka Yuliana Balok sudah memeluk korban diikuti dengan tersangka Maria Bona mencekik leher Korban dengan menggunakan tangan kanan.
9. Posisi korban terjatuh ke tanah.
10. Posisi korban sudah dalam keadaan terbaring dan tersangka Maria Bona mengambil sebatang kayu di sekitar TKP.
11. Posisi tersangka Maria Bona memegang kayu dan mulai memukul kaki korban dengan menggunakan kayu.
12. Posiai tersangka Maria Bona menginjak perut korban dengan menggunakan kaki (tampak tersangka masih memegang kayu).
13. Posisi tersangka Maria Bona melepas kayu dan berjalan ke arah kepala Korban dan tersangka Yuliana Balok berjalan ke arah kaki korban.
14. Posisi tersangka Maria Bona memegang kepala Korban sampai ke bahu diikuti dengan tersangka Yuliana Balok memegang kaki korban.
15. Posisi tersangka Yuliana Balok dan Maria Bona mulai mengangkat korban.
16. Posisi tersangka Yuliana Balok dan Maria Bona mengangkat korban sambil berjalan menuju ke arah belakang kandang babi.
17. Posisi tersangka Maria Bona dan Yuliana Balok sambil mengangkat korban, tiba di belakang kandang babi.
18. Posisi tersangka Yuliana Balok dan Maria Bona menurunkan korban.
19. Posisi tersangka Maria Balok memangku Korban yang sudah terbaring (posisi tersangka memangku kepala korban).
20. Posiai tersangka Yuliana Balok berjalan meninggalkan tersangka Maria Bona (memanggil saksi Videlis Ola) berjalan ke arah rumah milik Yuliana Balok.
21. Posisi tersangka Yuliana Balok tiba di pertigaan jalan dekat rumah Videlis Ola dan berteriak serta mengatakan bahwa Korban sudah tertidur / terbaring di kebun.
22. Posisi tersangka Yuliana Balok bertemu dengan saksi Videlis ola dan mengatakan bahwa tersangka telah berkelahi dengan korban dan korban sudah terjatuh di kebun.
23. Posisi saksi Videlis Ola bertemu dengan saksi Emalius Snoe dan menyampaikan bahwa Korban sudah terbaring di kebun.
24. Posiai saksi Videlis Ola berjalan ke rumah dan saksi Emalius Snoe tiba di rumah.
25. Posisi saksi Emalius Snoe berjalan ke arah belakang rumah (sambil berteriak) tampak anak saksi Veri Ola takut dan bersembunyi di kamar mandi.
26. Posisi saksi Emalius Snoe berjalan ke arah tersangka Maria Bona yang dalam keadaan memangku Korban dan tampak saksi anak Veri Ola berlari ke arah jalan raya.
27. Posisi tersangka Maria Bona berbicara dengan saksi Emalius Snoe.
28. Posiai tersangka Maria Bona meletakkan kepala Korban di tanah dan berdiri serta berjalan meninggalkan Korban dan Saksi Emalius Snoe.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K. Mengungkapkan Giat Rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres TTU untuk memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete yang bertujuan untuk memperjelas tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi – saksi. Dan kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam.
“Kegiatan berlangsung kurang lebih 2 jam. Dan dalam adegan ini ada terdapat 2 tersangka, dan sejauh ini dalam penyelidikan penyidikan tidak ada tersangka. Dan kemungkinan tidak ada lagi tersangka.” Ungkap Jefry.