Maumere, indotimex.com – Wacana pembangunan 2.000 unit perumahan oleh soerang investor di Kabupaten Sikka pada tahun 2022 lalu ini, menuai protes sejumlah warga pemilik lahan.
Pasalnya, para warga pemilik lahan ini kesal dengan berbagai janji yang dilontarkan oleh tim pencari lahan, yang telah dibentuk oleh investor, hingga saat ini belum melunasi sisa pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Pantauan awak media, jumat 27 oktober 2023 sekira pukul 13:00 Wita, aksi protes para warga pemilik lahan ini dilakukan dengan cara memasang plank tepat di lokasi lahan tersebut dengan tulisan “Kalau Mau Beli Lunaskan, Kalau Tidak Mau Kembalikan sertifikat Kami” lanjut “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan Kantor Hukum Petrus Aulia Sobalakan dan Rekan serta Grib Jaya Sikka“
Diketahui, rencana pembangunan 2.000 unit perumahan tersebut ini oleh PT. Bukit Noah Sikka, milik Frangky Tanimena sebagai Investor, tepatnya di Urung Pigang, Keluruhan Solo Marang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pronpinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
PT. Bukit Noah Sikka Milik Frangky Tanimena, ini juga sering mengutus orang kepercayaanya untuk datang ke maumere diketahui bernama ibu Katrin dan Pak Falen, dalam melakukan loby – loby bersama warga pemilik lahan.
Salah satu perwakilan dari warga pemilik lahan, Maria Wilfrida Meyra kepada media ini menungkapkan, dirinya bersama warga lainnya sudah kesal dengan janji yang dilontarkan oleh tim, tentang mekanisme pembayaran yang sampai saat ini belum final.
“Kami sampai tancapkan plank berupa baliho disini kerena tanah kami ini jual sudah dari tahun 2022, dengan janji awalnya saat kami membuat kesepakatan terkait deal harga bahawa semua nanti dibayar cash, namun hingga saat ini tidak ada realisasi, jadi sekarang kami hanya minta kalau jadi beli lunaskan, kalau tidak beli kembalikan sertifikat kami” ungkapnya.
Selanjutnya, Maria pun mengaku bahwa saat ini semua sertifikat milik warga yang ingin menjual tanahnya sudah diserahkan semua kepada pihak investor melalui kantor notaris, guna proses balik nama juga beberapa berkas serta dokumen lainnya guna pembuatan sertifikat bagi yang belum memiliki sertifikat.
“Jadi kami ini sudah serahkan kami punya sertifikat ke notaris, maka itu saat ini kami minta kalau tidak bayar lunas, kembalikan karena takutnya kami punya sertifikat nanti disalahgunakan” lanjutnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Minto Laus Arceti yang juga merupakan salah satu perwakilan warga pemilik lahan menyatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya seperti dipermainkan, sebab setiap kali ingin bertanya terkait kapan realisasi pembayaran, jawaban tim selalu mengarahkan ke notaris.
“Kami ini sudah berapa kali ketemu dengan tim, sampai sudah berapa kali juga kamis sampai audiens dengan bupati waktu itu masih jaman Robi Idong, semua saling lempar tanggung jawab, sebentar tim bilang ke notaris, nanti kami tanya ke notaris bilang ke tim, jadi kami ini diover macam bola kaki, kapan golnya” ucap Minto.
Lebih lanjut Minta dan Maria telah bersepakat bersama warga lainnya untuk bergaining bersama Ormas Grib Jaya Kab. Sikka untuk membantu mengadvikasi dan memfasilitasi dalam menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi saat ini.
Sementara itu, secara terpisah, Hendrik Hubert Horaloyz, SH, M.Kn, yang merupakan Notaris dalam mengurus sertifikat warga pemilik lahan, ketika dijumpai awak media menyampaikan bahwa dirinya dalam konteks pembuatan sertifikat maupun upaya balik nama dalam sertifikat yang telah dipercayakan investor maupun pemda Sikka, masih berjalan sesuai koridor.
“Saya pada awalnya tidak tahu menahu soal isu pembelian tanah ini, namun karena sudah dipanggil waktu itu oleh mantan bupati Robi Idong ke rumahnya, saya mencoba untuk membantu para warga pemilik lahan ini, dalam kapasitas profesi saya sebagai Notaris, dan sejauh ini memangĀ saya sudah bekarja maksimal” Ungkap Hendrik Hubert yang lebih sering disapa Dedi Ado.
Lebih lanjut dedi ado menjelsakan, bahwa ia dalam kapasitas sebagai notaris telah berupaya mengawal proses pembuatan sertifikat maupun proses balik nama, namun yang menjadi kendala adalah tidak adanya kekompakan dalam tim soal realisasi pembayaran sesuai kesepakan awal bersama investor maupun warga pemilik lahan.
“Memang benar bahwa semua sertifikat saya yang bantu prosesnya, bahkan sampai soal pembayaran DP kepada pemilik lahan saya yang membantu, dan semua itu ada kwitansi serta bukti tanda terimanya” tandas Dedi Ado.
Diakhir, Dedi Ado menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam proses ini tidak ada persoalan, namun hanya karena ada ego dari ketua tim dan anggota hingga berdampak kepada macetnya proses pembayaran, ia pun menuturkan terkait draf pembuatan sertifikat maupun perubahan nama dalam sertifikat sudah stay, tinggal eksekusi namun ia belum berani sebab hingga saat ini dirinyapun belum mendapatkan upah jasa pembuatan sertifikat.