Charles Usfunan/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Botof kecamatan Insana kabupaten Timor Tengah Utara NTT, bertempat di Lopo/Lumbung Desa Botof, Kamis 17-5 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTU Hendrikus F.L.Rodja S,Hut,M.Hut, Kapolsek Insana yang diwakili oleh Aiptu Robert Ino Tas’au, Kepala Desa Yanurius Nabu dan perangkat, dan masyarakat desa Botof.
Yanes Mikhael Pello, S.Kom.,M.Si menjelaskan, terkait kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024 yang dahulu disebut Program Sertifikat Tanah (PRONA).
Dirinya menjelaskan bahwa betapa pentingnya Sertifikat Tanah yang merupakan suatu kepastian hukum untuk masyarakat itu sendiri kemudian dari sisi ekonomi masyarakat juga bisa terbantu jika punya usaha untuk akses permodalan tentunya taraf perekonomian akan mengalami peningkatan dengan demikian sertifikat ini manfaatnya banyak sekali.
Selanjutnya membeberkan perbedaan antara progran Prona dan program PTSL dimana program Prona hanya untuk kalangan tertentu saja yang biasanya diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dalam rangka pensertifikatan tanah untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Timor Tengah Utara program ini tidak ada pungutan biaya, program ini murni bertujuan mensejahterakan masyarakat, Ungaka Yanes
Tahapan Program PTSL diawali dengan kegiatan penyuluhan, pengumpulan data fisik pengukuran dengan alat bantu, kemudian seperti Dijelaskan pengadaan Pilar tentunya disiapkan oleh masyarakat termasuk surat-surat,( KTP dan KK) dan surat -surat yang membutuhkan tempel meterai menjadi tanggungan masyarakat, jelasnya.
Pada dasarnya untuk persyaratan data fisik ini untuk pengukuran yang penting masyarakat tanam patok terus kemudian menunjukan lokasi yang betul dan harus disepakati antara batas kanan kirinya sehingga lebih terorganisir, sedangkan data yuridisnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian bukti penguasaan atau alas hak, surat pernyataan penguasaan fisik dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), ini yang wajib masyarakat sediakan.” ucapnya
Polsek Insana diwakili Aiptu Robert Ino Tas’au memberikan proviciat kepada kepala desa sebab sudah berusaha menjemput bola yakni program PTSL
Lanjutnya ia mengajak masyarakat desa Botof agar datang dan ikut program ini dan menyiapkan dukumen seperti KTP dan KK, dan apabila ada tanah yang bermasalah segera diselesaikan, himbaunya.
Aiptu Robert Ino Tas’au mengajak masyarakat desa Botof yang belum memiliki sertifikat, agar segera mengikuti program PTSL sebab program ini gratis tidak ada pungutan biaya, tutupnya.