Reporter Fhe Naiboas
indotimex.com, Kefamenanu– Merasa telah terpilih dan telah dilantik sebagai kepala Desa Sang Kades Langsung Mengeluarkan SK Pergantian Tenaga Pendidik (TenDik) Paud Pinaf di Desa Nansean Timur, kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kades Terpilih Mengeluarkan SK Pergantian Tenaga Pendidik (Tendik) Paud Pinaf Desa Nansean Timur tersebut usai momentum pilkades Tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat dari Desa Nansean Timur, Kabupaten TTU.
Salah satu masyarakat yang engan tak mau menyebutkan namanya kepada media ini di Kecamatan Insana, Jumat, 22 Maret 2024 mengatakan Kades Mengeluarkan SK Pergantian Tenaga Pendidik Paud Pinaf Desa Nansean Timur Pergantian itu terjadi Tanggal 21 Februari 2024
itu diduga tebang pilih dan tidak merangkul pasalnya kepala desa hanya memilih orang-orang yang mendukungnya saat pencalonan kemarin.
“Sikap tidak merangkul yang dilakukan oleh kepala desa tersebut diduga dilatarbelakangi oleh perbedaan politik dalam pelaksanaan Pilkades, dimana hanya memilih orang-orang yang telah mendukungnya saat pencalonan kepala desa beberapa waktu lalu”.
Masih menurut sumber informasi, “harusnya masalah pergantian Guru Paud di desa ini tidak boleh dikaitkan dengan ranah politik apalagi dikaitkan dengan pilkades yang telah berlalu hal ini harus dipelajari dan diketahui kepala desa”.
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati ataupun Sekda Kabupaten TTU serta Kepala Dinas PMD untuk menegur Kades Nansean Timur serta mengambil langkah tegas kepada kepala desa agar bisa mengembalikan para guru PAUD yang tidak mendapatkan SK saat pergantian guru paud didesa untuk kembali mengajar.
Kami menilai Kepala Desa Nansean Timur Tidak profesional dalam memimpin desa.
Di Desa Nansean Timur menjadi sorotan masyarakat setempat pasalnya beberapa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan kepala desa menyalahi aturan.
Misalnya terkait pergantian tenaga pendidik (TenDik) Paud pada PAUD Pinaf desa Nansean Timur dimana kepala desa ingin melakukan pergantian tendik tetapi tidak memperhatikan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh tenaga pendidik baru salah satunya sertifikat pengajar paud yang ternyata tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Permasalahan ini juga pada akhirnya berimbas pada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan dan harus melampirkan Sk dari kepala desa, STR untuk Nakes di Polindes Nansean Timur serta Sertifikat pengajar Paud untuk tenaga Pendidik (TenDik).
Selain itu secara sepihak kepala desa lagi- lagi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pergantian LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT, RW, kader posyandu dan lembaga lainnya tanpa melalui proses yang benar atau sesuka hati.
Hal ini bertentangan dengan surat edaran Bupati yang sifatnya penegasan dengan nomor surat 140/48/DPMD tertanggal 25 Januari 2024 yang isinya mempertegas terkait hal ini agar kepala desa tidak semena-mena mengganti LKD yang ada.
Hal ini tidak bisa di benarkan karena melihat dari struktur yang ada kepala desa pilih kasih karena hanya memilih orang-orang yang mendungkunya saat pildes kemarin. Bahkan masalah yang ada bisa saja memecah belah. ” Benar bahwa mesti ada pergantian dalam LKD dan tenaga pendidik di desa ini namun yang kami lihat bapak desa tebang pilih karena hanya memilih orang-orang yang mendukungnya saat pencalonan kemarin.
“Hari- hari terakhir suasana pembangunan di desa di hadiri sebagian besar masyarakat karena ulah kepala desa misalnya saat ada pertemuan di desa ataupun jumat bersih di desa kami ini. Kepala desa ingin membangun dan mau supaya semua unsur masyarakat terlibat tetapi kepala desa sendiri buat ulah tebang pilih dan tidak merangkul” tambahnya
Dikesempatan yang sama Kepala Desa Nansean Timur, Natanael Laki saat di konfirmasi lewat telepon selulernya 081236772XXX mengatakan Mohon masyarakat yang memberikan informasi itu namanya tercantum kaka
Saya ini juga masyarakat Nansean Timur kaka yang bersangkutan lapor itu perlu saya tahu kaka. Terima kasih atas informasinya. tutup sang kades.