Hukum  

Ariel NOAH Cs Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta soal Royalti dan Direct License

Foto: Tim Kuasa Hukum Ariel NOAH Cs (Hukumonline)

indotimex.com Jakarta – Penyanyi papan atas,  Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya resmi menggugat lima pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ariel cs menilai lima pasal tersebut memiliki aturan yang bersifat diskriminatif kepada sebagian musisi.

Lima pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.

“Bahwa bunyi Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta pada praktiknya sering menimbulkan penafsiran keliru. Kekeliruan penafsiran tersebut telah menimbulkan perilaku diskriminatif berupa pelarangan bagi pelaku pertunjukan tertentu oleh pencipta lagu untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya,” ucap tim pengacara pemohon di sidang MK pada Kamis (24/4).

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonannya quo dan menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut,” lanjutnya melansir detikcom.

Ariel NOAH dan teman-temannya juga menyinggung tentang direct license atau izin langsung dalam penggunaan sebuah karya. Menurut mereka direct licence itu akan menyulitkan penyanyi yang baru memulai kariernya untuk mendapatkan performing rights atau hak pertunjukan.

Direct license ini pun hanya akan menguntungkan bagi musisi yang sudah memiliki nama besar di industri musik.Gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sehingga gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi dan mendapatkan nomor perkara.

Adapun dalam dokumen permohonan, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh para musisi terkait regulasi tersebut.

Baca Juga :   71 Point Petitum Gugatan UU Cipta Kerja oleh Partai Buruh, Ini yang Dikabulkan MK

Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.

Ketiga, mereka meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.

Keempat, Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.

Kelima, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Keenam, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.

Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.

Foto: Tim Kuasa Hukum Ariel NOAH Cs (Hukumonline)

Berikut daftar artis yang mengajukan gugatan:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

 

2. Nazril Irham (Ariel NOAH)

 

3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

 

4. Dwi Jayati (Titi DJ)

 

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

 

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

 

7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)

 

8. Raisa Andriana

 

9. Nadin Amizah

Baca Juga :   Seorang Ayah di Sumba Timur NTT, Kompak Anak Laki Lakinya Perkosa Siswi SD Hingga Hamil

 

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

 

11. Anindyo Baskoro (Nino)

 

12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

 

13. Afgansyah Reza (Afgan)

 

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

 

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

 

16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)

 

17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)

 

18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)

 

19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

 

20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

 

21. Mario Ginanjar

 

22. Teddy Adhytia Hamzah

 

23. David Bayu Danang Joyo

 

24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)

 

25. Hatna Danarda (Arda)

 

26. Ghea Indrawari

 

27. Rendy Pandugo

 

28. Gamaliel Krisatya

 

29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *