“Saya menilai bahwa proses mutasi ini tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan tidak sesuai prosedur yang ada karena tanpa sepengetahuan kami berdua dan tidak mencantumkan,” tegasnya.
Tak hanya itu dirinya menilai bahwa proses mutasi ia bersama rekannya atas unsur ketidaksukaan terhadap diri mereka, sehingga proses mutasi ini secara diam-diam dengan alasan bahwa latar belakang pendidikan dan STR mati.
“Kami menduga proses mutasi saya bersama rekan atas unsur ketidaksukaan oleh Kepala Puskesmas Nita terhadap diri kami,” ungkapnya.
Diketahui, penggunaan nama untuk pencairan dana Biaya Operasional Kegiatan di luar ruangan (BOK) yang sekitar 1 miliar per tahunnya.
Kami merasa aneh karena kami ini dinyatakan bahwa sudah tidak layak lagi untuk melakukan pelayanan sehingga untuk ke luar gedung kami tidak jalan, tapi yang menjadi janggal buat kami ini, kenapa nama kami di pakai untuk mengklaim dana BOK, secara administrasinya bisa, tapi dalam hal pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dengan alasan ijasah D0 dan STR mati, kalau itu kami akui, tapi ko’ ketika dalam hal pertanggungjawaban keuangan ko’ bisa itu, yang menurut kami janggal,” katanya.
Menurut kami fiktif, karena kegiatan kami tidak berjalan, keuangan kami tidak tau, tapi uang itu bisa di klaim, nama kami dicantumkan di SPPD, kwitansi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) semua ada mulai dari tahun 2022, dan itu yang membuat kami heran, ko’ kenapa kami tidak boleh melakukan pelayanan kepada masyarakat dasarnya UU, tapi bisa untuk pertanggungjawaban dalam hal pengklaiman keuangan, apa itu memang aturannya seperti itu?,” tandas Melki.