Sementara, berdasarkan Pasal 62 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, dalam hal ada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum Masa Kontrak berakhir, pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut yang membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji Karyawan sampai Masa Kontrak berakhir.
Sehingga, dalam hal Karyawan Kontrak mengakhiri hubungan kerjanya dengan cara mengundurkan diri, Karyawan Kontrak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar gajinya yang belum dibayar sampai Masa Kontrak berakhir.
Tindak Lanjut Perusahaan terhadap Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja. Adanya hak dan kewajiban ini tentu membuat pengunduran diri oleh seorang Karyawan Kontrak perlu dipertimbangkan matang-matang. Dari sisi Perusahaan, juga perlu diketahui hak dan kewajiban yang muncul bagi Perusahaan dalam hal terjadi pengunduran diri Karyawan Kontrak, serta bagaimana cara menghitungnya.
Dalam hal terdapat kesepakatan lain antara Perusahaan dan Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani bersama-sama.
Respon (1)