News  

Bantuan BLT Desa Oenain Dilingkaran KKN, Berjejer Nama Ketua, Anggota Hingga Pejabat Desa Lain Sebagai Penerima

Foto: Acara Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, 17/95/2024.(Charles)

Charles Usfunan/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM –  Kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 15/05/2024. Penentuan Nama layak penerima manfaat dinilai masyarakat ada indikasi (KKN)

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a). keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

Foto: Acara Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, 17/95/2024.(Charles)

b). Keluarga yang terdapat anggota     Keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c). Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d). Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Penyaluran dana BLT di Desa Oenain Kecamatan Insana Fafinesu kabupaten Timor Tengah Utara NTT ini di nilai sarat KKN, bertolak belakang dengan aturan.

Hal ini disampaikan oleh Emanuel Mus salah satu perwakilan masyarakat desa Onain, kepada media indotimex.com menjelaskan, pembagian Bantuan Dana Langsung Tunai ( BLT ) hari kamis 17/05/2024, sarat Korupsi Kolusi Nepotisme,(KKN.)

Penyaluran BLT di Desa Oenain ini tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah desa kepada masyarakatnya, tentunya hal ini sangat disesalkan, sebab penerima BLT Tahap Satu ini hanya orang -orang yang masih aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapa (PKH) aktif.

Baca Juga :   KPK: Ada 493 Ribu Penerima Bansos Salah Sasaran, 23 Ribu Penerima Berstatus ASN

Emanuel Mus mencontohkan di RT 3 hampir semua masuk sebagai penerima hanya dua KK saja yang tidak menerima sebab bukan pendukung saat pemelihan desa tahun lalu, sindirnya.

Lanjutnya, kami sebagai masyarakat sangat kecewa sebab harusnya pemerintahan desa adil dalam hal ini, masa mereka yang masih aktif sebagai penerima PKH diberikan lagi, sedangkan masyarakat yang tidak menerima bantuan sama sekali tidak di beri. Ungkap Heran Emanuel Mus.

Yang membuat mereka sangat kecewa istri Ketua BPD dan istri anggota BPD, istri operator desa, istri ketua kader posyandu masuk sebagai penerima, mereka seharusnya tidak boleh masuk dalam daftar penerima Bantuan Dana Langsung Tunai ( BLT) sebab mereka setiap bulannya mendapatkan gaji dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Emanuel Mus dengan tegas meminta kepada Kepala Desa Onain, Yohanes Fiisher Tonbesi agar para istri aparat desa yang mendapatkan Dana BLT desa harus diganti sebab suami mereka setiap bulan menerima gaji dari dana desa, tegasnya.

 

Foto: Acara Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II Desa Oenain, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, 17/95/2024.(Charles)

Sementara itu kades Oenain Yohanes Fisher Tonbesi yang dikonfirmasi media indotimex.com di pendopo Desa Oenain, apa yang disampaikan oleh masyarakatnya itu benar.
Kedepannya kita akan memperbaikinya dan akan kita utamakan masyarakat, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *