Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Insana melakukan penyerahan berkas perkara penganiayaan di Nesam, Desa Manunain A Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kasus ini melibatkan seorang ASN yang diduga aniaya seorang ibu rumah tangga (IRT) .
Kepada wartawan, Kapolsek Insana Iptu Johanes Bara Puka, mengatakan bahwa, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Melkianus Kima Naikofi (Pelaku) terhadap BS (Korban) pihak Kapolsek sudah limpahkan ke Kejari TTU pada Selasa, 25 Juni 2024 Jam 10:00.
“Selamat malam kaka terkait kasus penganiayaan itu sudah naik di kejaksaan TTU”. Jelas Iptu kepada wartawan melalui Chat Whas App-nya.
Diketahui bahwa kasus ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Manunain A RT/RW : 007/004 Kecamatan Insana atas nama Melkianus Kima Naikofi (pelaku) terhadap korban ibu BS (65).
Kasus penganiayaan ini berawal lantaran BS (Korban) meminta kepada seorang PNS atas nama Melkianus Kima Naikofi untuk memotong ranting pohon lantoro yang merambat masuk ke kintar dan menghalang saat BS melakukan pekerjaan untuk membangun rumahnya.
Namun Melki Kima tidak menerima baik atas permintaan ibu BS ini, akhirnya melakukan tindak penganiayaan terhadap BS hingga BS (korban) mengalami luka, lecet pada dagu dan leher terasa sakit hingga kini.