Roland Tahoni/ F.X Mario Meol
INDOTIMEX.COM – Kurang dari 24 Jam, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan BBB (39) Alias Slebor, pelaku terduga penganiaayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia (penikaman), bertempat di Home Stay Bintang, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (Minggu,16/06/2024).
Penangkapan tersebut terjadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/635/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 16 Juni 2024, dengan korban meninggal dunia FS (38) dan barang bukti satu buah pisau dapur gagang berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 30 cm.
Setelah menerima Laporan Polisi terkait tindak Pidana tersebut, Unit Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini.
Unit Jatanras berhasil memonitor keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Home Stay Bintang. Tidak butuh waktu lama, Unit Jatanras langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga Pelaku penikaman dengan korban FS telah kami amankan siang tadi di salah satu penginapan di Kelurahan Kelapa Lima, Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya”, ungkap Kombes Aldinan.
Lebih lanjut Kapolresta menambahakan bahwa tersangka berniat menyerahkan diri namun keburu ditangkap, karena antara korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil, informasi lain persoalan di picu akibat saling rebut Mic hingga berujung maut.
Saat ini pelaku BBB alias Slebor telah diamankan Unit Jatanras di Mapolresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut, sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.