Jho Aban
INDOTIMEX.COM-Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejaksaan Negeri TTU telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Firman Setiawan, S.H., M.H. Bersama Seksi, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) dan jajaran lainnya.
Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya, Perwakilan PN Kefamenanu kelas II,Perwakilan Polres TTU,Perwakilan Kodim 1618 TTU,Para Kepala Seksi serta Pegawai di Kantor Kejari TTU.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
berupa pisau,parang,kayu hingga 1 pucuk senapan angin jenis PCP ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.
Kajari TTU, Firman Setiawan, S.H.,M.H, saat dijumpai awak media, mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 111 dari 34 kasus.
“Ada sebanyak 111 barang bukti yang dimusnahkan dari 34 kasus, jenis pidananya itu dari pasal 341, 170, dan juga persetubuhan, sedangkan untuk narkotika sejauh ini belum ada,” ujar Kajari TTU.