Hukum  

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Mantan Kades Nonotbatan 2,6 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mantan Kades dan Bendahara Nonotbatan Yang Mengikuti Sidang Putusan Di Pengadilan TIPIKOR Kupang. (Jho Aban)
Foto: Terdakwa Mantan Kades dan Bendahara Nonotbatan Yang Mengikuti Sidang Putusan Di Pengadilan TIPIKOR Kupang. (Jho Aban)

Jho Aban

INDOTIMEX COM-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memutuskan/memvonis seorang mantan kepala desa dan bendahara desa di Kabupaten TTU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan bagi mantan kepala desa dan 1 tahun 10 bagi bendahara, penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Sidang dilangsungkan di kantor tindak pidana korupsi pada Jumat 13 Desember 2024 telah dilangsungkan sidang Tipikor pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan TA 2016 sd 2020 dengan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni selaku Kepala desa dan Florida Oktaviana Seran, dengan Agenda pembacaan Putusan.

Sidang dimulai pukul 11.15 WITA, dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, SH selaku Ketua Majelis, Sutarno, SH (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota) Dian Rahmawati, SH (Panitera Pengganti), Alfonsius Hoinbala, SH (Panitera Pengganti) Andrew Keya, SH (Penuntut Umum), Hendrik Tiip (Penuntut Umum), Lusiana, SH (Penasihat Hukum) Timbo Tulung, SH, MH dan rekan (Penasihat Hukum).

Terhadap putusan nomor : 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan putusan nomor : 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG tanggal 13 Desember 2024 atas nama Oktavianus Florida Seran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun langsung media ini dari Kejari TTU Firman Setiawan, S.H.,M.H, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, SH, menyampaikan laporan putusan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Lizbet Adelina, SH, terhadap Terdakwa Ruben Arkadius Tahoni Majelis Hakim memutuskan antara lain :

1. Menyatakan Terdakwa Ruben Arkadius Tahoni terbukti melakukan pidana sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 435.139.746, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sedangkan terhadap Terdakwa Oktaviana Florida Seran Majelis Hakim memutuskan antara lain :

1. Menyatakan Terdakwa Florensia Neonbeni terbukti melakukan pidana sebagaimana Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 34.892.500, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kemudian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Foto: Terdakwa Mantan Kades dan Bendahara Nonotbatan Yang Mengikuti Sidang Putusan. (Jho Aban)
Foto: Terdakwa Mantan Kades dan Bendahara Nonotbatan Yang Mengikuti Sidang Putusan Hakim Di Pengadilan TIPIKOR Kupang. (Jho Aban)

Terhadap putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan Sehingga putusan belum dapat dieksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *