Maumere, indotimex.com– Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW), dua orang Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), batal demi hukum.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Propinsi PKPI NTT Yan R. Mboiyk kepada media ini Rabu (15/11/2023) di halaman sekretrariat Partai Garuda Kabupaten Sikka.
Menanggapi isu pemecatan dua Anggota DPRD Sikka yakni Alfridus Melanus Aeng SH, dan Hyginus Claudius Daga, disampaikan oleh Sekwan DPRD Sikka.
Menurutnya, dua orang Anggota DPRD Sikka yakni Alfridus Melanus Aeng SH, dan Hyginus Claudius Daga, merupakan kader aktif dari Partai PKP yang saat ini sudah ditetapan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) melalaui Partai Garuda Kabupaten Sikka, tidak berpengaruh sedikitpun terkait wacana Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab sejatinya yang punya wewenang dan hak mutlak, untuk melakukan pergantian adalah partai politik Induk atau asal.
“Ya, tadi saya secara lengkap dengan teman – teman dari PKP Kabupaten Sikka yang saat ini sudah maju caleg melalui partai Garuda, sudah bersama – sama bertemu dengan ketua DPRD Sikka untuk membahas wacana pergantian antar waktu, dan inisiasi pergantian ini katanya menindaklajuti surat dari mendagri, tetapi perlu diketahui bahwa yang punya hak mutlak dan wewenang adalah partai politik, bukan dari lembaga manapun,” ujarnya.
Ia mengatakan, wacana ini diinisiasi oleh pihak Sekretariat Dewan (SEKWAN) dan Ketua DPRD Sikka, yang walaupun sudah koordinasi dengan pihaknya secara partai, namun ia tetap pada prinsip awal bahwa yang mempunyai hak mutlak adalah partai politik bukan dari pihak lain.
“Jadi dalam agenda klarifikasi tadi, kita sudah sepakat dengan Ketua DPRD Sikka, bahwa benar ada mis komunikasi terkait beberapa hal, termasuk surat menyurat dan soal keberadaan PKPI di Sikka, dan saya sebagai ketua Pimpinan Propinsi PKP NTT sudah menjelaskan dan sudah mendapat benang merahnya, jadi teman kita dua orang itu silahkan menjalankan tugas sebagai ADPRD Sikka karena soal wacana PAW sudah clear,” katanya.
Selanjutny, Yan R. Mboiyk menjelaskan, dua orang ADPRD tersebut, diangkat berdasarkan keputusan Gubernur NTT, oleh karena itu maka secara legitimasi mereka tidak bisa digantikan oleh pihak manapun.
“Saya kira soal pemberhentian dua orang ADPRD tersebut itu, harus ada surat keputusan gubernur, berdasarkan surat penarikan dari partai, dan terkait pemahaman – pemahaman surat dari Depdagri yang pertama dan kedua itu, saya kira wajar – wajar saja, karena kita didaerah ini jauh dari pusat, sehingga ada interpretasi yang berbeda – beda, tetapi tadi sudah dijelaskan dan sudah selesai,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan, soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pertanggal 03/11 kemarin terkait dengan keberadaan anggota – anggota DPR, baik itu dari Partai PKPI maupun dari Partai Berkarya, yang bukan lagi sebagai Partai peserta pemilu 2024 mendatang, bahwa mereka tidak wajib untuk diberhentikan, kecuali ditarik oleh partai.
Sementara itu, secara terpisah ketua DPRD Kabupaten Sikka Donatus David, dikonfirmasi media via telepon seluler Rabu 15/11 siang, mengatakan pihaknya hanya menindaklajuti surat dari induk organisasi, dan pertemuan yang digelar di ruang kerjanya tadi adalah agenda klarifikasi bukan mediasi.
“Memang benar tadi ada pertemuan dengan kedua ADPRD itu, dan juga hadir Ketua DPP – PKP NTT, bahwa sepanjang induk organisai tidak memecat mereka berdua, dan tidak mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW), kita tidak mungkin berproses,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam agenda klarikasi yang dilaksanakan, dari pihak organisasi induk dalam hal ini Dewan Pimpinan Propinsi PKP NTT, dalam menanggapi surat edaran Mendagri, tidak sedikitpun mengusulkan tentang isu PAW.
“Jadi tadi dalam agenda klarifikasi sudah clear, bahwa dari organisasi induk, tidak menginginkan atau mengusulakan tentang PAW dari dua orang anggota DPRD tersebut, dan itu sudah disampaikan sendiri oleh pengurus dari propinsi, maupun yang dari kabupaten sikka,” Jelasnya.
Donatus berharap, bahwa apapun yang disampaikan oleh pihak organisasi induk, dalam agenda klarifikasi yang telah dilaksanakan, tidak berubah di kemudian hari