Jho Aban/Mutiara Sonbay
INDOTIMEX.COM –Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kades Nifuboke Margaretha Falo dalam sebuah dokumen pengelolaan keuangan dana desa dengan mencantumkan nama salah satu perangkat desa yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh orang yang tidak ingin namanya disebutkan pada Minggu 06/10/2024 bahwa Kepala Desa sudah mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut saat dilaporkan ke Polsek Noemuti dan Kades Nifuboke ingin meminta maaf dan di selesaikan secara kekeluargaan.
Namun hal tersebut sangat disayangkan karena kepala desa tidak mengindahkan pernyataannya saat berada di Polsek Noemuti, karena merasa dirugikan dan takut terjerumus dalam tindakan kepala desa, yang bersangkutan langsung melaporkan ke pihak Kecamatan Noemuti.
Laporan ini di buktikan dengan Nomor Surat Panggilan Mediasi yang di keluarkan oleh Kecamatan Noemuti dengan Nomor: 300/IND/N/2024, Panggilan Mediasi Penyelesaian Masalah yang akan dilaksanakan pada Senin, 07 Oktober 2024 di Aula Kantor Camat Noemuti.
Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Noemuti meminta agar Kepala Desa Nifuboke Margaretha Falo Juga menghadirkan seluruh perangkat desa dan BPD beserta Anggotanya dalam mediasi penyelesaian masalah tersebut.
Kami berharap agar dalam mediasi penyelesaian masalah ini mendapatkan satu keputusan dan juga sebagai efek jera agar di kemudian hari tidak lagi terjadi kesalahan yang sama seperti saat ini, tutup salah satu masyarakat desa Nifuboke