Selama Tiga Hari Proses Pendaftaran 4 Paslon Cabup-Cawabup, Bawaslu TTU Ungkap Tidak Ada Indikasi Pelanggaran

Foto: Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo (Mr Jho Aban)

Jho Aban/Mutiara Sonbay

 

INDOTIMEX.COM – Selama tiga hari terhitung dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 proses pendaftaran pasangan bakal calon (Paslon) dai dari Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara  (TTU) tidak ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Diketahui bahwa, ada 4 pasangan bakal calon (Paslon) yang sudah mendaftar dan akan siap bertarung pada pilkada tahun 2024 ini.

Keempat paslon tersebut, sudah dinyatakan sah secara resmi dan diterima oleh KPUD Kabupaten TTU. Penerimaan berkas dari keempat paslon tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten TTU.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Martinus Kolo Kepada Wartawan mengaku bahwa, selama tiga hari proses pendaftaran, dari semua pasangan bakal calon (Paslon) dari Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran, dikarenakan dari Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat.

“Selama tiga hari ini, sesuai hasil pengawasan kita tentu kita melakukan pengawasan secara melekat. Dan kita lebih fokus pada kelengkapan pencalonan dan juga kelengkapan syarat calon, dan seperti yang kita ketahui bersama bahwa, semua bakal calon yang sudah mendaftar di KPU itu juga semua dokumen lengkap, diterima dan tidak selama tiga hari itu tidak ada penemuan pelanggaran,” Ujar Martinus kepada wartawan (Kamis, 29/08/2024).

Selain itu, dalam proses pendaftaran ada muncul isu terkait partai Gerindra kepada Paslon paket TEMNENO – TENTRAM bahwa, isu yang dikeluarkan itu dari Wakil Bupati TTU Drs. Eusebius Binsasi terkait jabatannya masih sebagai ketua DPC Partai Gerindra yang secara tiba-tiba Eusebius dinyatakan sudah diganti tanpa sepengetahuan Eusebius yang masih jabat sebagai ketua Partai.

Namun terkait hal itu, dari hasil pengawasan Bawaslu TTU tidak bermasalah atas persoalan itu. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo dalam konferensi persnya.

Foto: Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo (Mr Jho Aban)

Baca Juga :   Ingin Mewujudkan Good and Clean Goverment, Gusti Tulasi Daftar Balon Wakil Bupati di Partai Golkar TTU

“Dan untuk persoalan terkait partai Gerindra terhadap Paslon TEMNENO-TENTRAM selama pengawasan kami itu tidak bermasalah. Dan terkait hal itu tentu kita melihat kembali jangka waktu penerbitan SK P1 PIK, dan SK surat kuasa sehingga terkait hal itu sesuai hasil pengawasan kami tidak bermasalah, karena surat kuasa itu juga berasal dari dewan pimpinan pusat dan itu ditandatangani oleh dewan pembina, ketua umum dan itu sesuai dengan surat itu Iya sah,” jelas Martinus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *