Bentuk penolakan terhadap aplikasi tersebut di buat dalam petisinya kepada Pemerintah Kyrgyzstan, organisasi-organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan kekhawatiran mereka atas konten-konten “berbahaya” yang tersebar luas di TikTok. Mereka juga menyoroti tidak adanya batasan usia pada aplikasi tersebut.
TikTok sendiri telah menghadapi peningkatan batasan dan larangan dalam skala global. Hampir negara Barat, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Kanada, yang berupaya membatasi akses ke platform berbagi video tersebut.
Diketahui Pada Juni 2020, Negara India telah memutuskan melarang TikTok di negaranya. India mengatakan, alasan pelarangan itu adalah untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan integritas negara serta ketertiban umum.
Mutiara/GarudaNews24