Hukum  

Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Sudah Inkracht

Foto: Kepala Kejari TTU bersama jajarannya, tamu undangan saat menggelar acara pemusnahan barang bukti di depan kantor Kejari TTU. (Jho Aban)
Foto: Kepala Kejari TTU bersama jajarannya, tamu undangan saat menggelar acara pemusnahan barang bukti di depan kantor Kejari TTU. (Jho Aban)

Jho Aban

INDOTIMEX.COM-Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejaksaan Negeri TTU telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahwa pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Firman Setiawan, S.H., M.H. Bersama Seksi, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) dan jajaran lainnya.

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya, Perwakilan PN Kefamenanu kelas II,Perwakilan Polres TTU,Perwakilan Kodim 1618 TTU,Para Kepala Seksi serta Pegawai di Kantor Kejari TTU.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan
berupa pisau,parang,kayu hingga 1 pucuk senapan angin jenis PCP ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.

Foto: Kepala Kejari TTU bersama para kasi dan tamu undangan saat menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Jho Aban)
Foto: Kepala Kejari TTU bersama para kasi dan tamu undangan saat menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan. (Jho Aban)

Kajari TTU, Firman Setiawan, S.H.,M.H, saat dijumpai awak media, mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 111 dari 34 kasus.

“Ada sebanyak 111 barang bukti yang dimusnahkan dari 34 kasus, jenis pidananya itu dari pasal 341, 170, dan juga persetubuhan, sedangkan untuk narkotika sejauh ini belum ada,” ujar Kajari TTU.

Baca Juga :   Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades Usapinonot Berulang Tahun, PMKRI Kefamenanu Adakan Audiensi dengan Kejari TTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *