Hukum  

Sebuah Video Viral, Seorang Pria Melakukan Kekerasan Terhadap Wanita PNM Yang Sedang Menjalankan Tugasnya Di Malaka

Foto:Seorang Pria Sedang Melakukan Kekerasan Terhadap Ibu PNM (Jho Aban)
Foto:Seorang Pria Sedang Melakukan Kekerasan Terhadap Ibu PNM (Jho Aban)

jho Aban

INDOTIMEX.COM-Sebuah Video Viral di Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT terjadi kekerasan terhadap seorang pegawai wanita yang diduga dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Kamis, (31/10/2024).

Video yang berdurasi 32 detik itu telah viral di berbagai group-group Whats App (WA) maupun Facebook (FB), hingga media-media lainnya.

Dalam video yang tersebar, seorang pria bernama Wempy diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap pegawai PNM tersebut, yang saat itu sedang bertugas.

Terlihat, dalam video tersebut pegawai wanita itu memarkirkan motornya di halaman rumah pria tersebut, ketika tiba-tiba terjadi cekcok. Pria tersebut menuduh pegawai PNM tersebut bahwa, telah melempari rumahnya pada malam hari.

“Malam itu Ibu dong yang lempar-lempar ini rumah toh, kau pulang-pulang ah, bangsat sekali kurang ajar, pegawai bodoh,” ujarnya, sambil memukul kepala pegawai yang masih mengenakan helm.

Meski pegawai wanita itu mencoba meredam situasi dengan berkata, “Kamu punya badan saja saya tidak pukul,” pria tersebut tetap bersikeras menuduh bahwa rumahnya telah dilempari oleh pegawai wanita atau teman-teman lainnya.

Pria tersebut menendang wanita PNM hingga terjatuh ditanah dengan mengeluarkan mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar,

“Kamu mati saya bertanggung jawab, saya kasi tau memang. Kamu lempar orang punya rumah, barang dong talempar semua di belakang tu, sopan sedikit,”. ucap pria tersebut dengan nada yang keras.

Video tersebut hingga viral, di kalangan masyarakat, sehingga dari berbagai pihak maupun kalangan meminta keadilan dan perlindungan khusus bagi pegawai yang tugasnya selalu di lapangan.

Hingga Berita ini di terbitkan Pihak Polres Malaka Belum Berhasil di Konfirmasi. Media ini akan terus konfirmasi hingga mendapatkan informasi yang lebih detail.

Baca Juga :   Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kejari TTU, Alfred Baun Bebas dan Berkekuatan Hukum Tetap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *