Restoratif justice menjadi challenge bagi penegak hukum, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat. Bagi Polisi, telah ada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 tahun 2021 yang dapat menjadi dasar hukum dan acuan melakukan restoratif justice. Sementara bagi Jaksa telah ada Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 yang bisa menjadi dasar hukum melakukan restoratif justice, apalagi jaksa memiliki asas oportunitas dalam melaksanakan tugasnya, yang memungkinkannya untuk menuntut atau tidak menuntut suatu delik. Sudah banyak juga Yurisprudensi yang dapat menjadi contoh bagaimana hukum semestinya ditegakkan tanpa mengesampingkan pertimbangan hati nurani
Hati nurani
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.