Terdakwa tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Hendrikus Lambi Omber divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Indra Septiana, Selasa, 16 Januari 2024.
JPU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.