Tersangka kasus penganiayaan karyawan tempat hiburan malam (THM), Yosef Calansius Grandi Wonasoba alias Andy, yang sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik Polsek Alok, Bripka Roni Rama, S.H. untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (P21) tahap dua ternyata kabur alias menghilang.
Kabur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.