keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun, pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum. Dan, ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD
Kecurangan Pemilu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.