Hukum, News  

Saat ini pelaku Yeremias Mataus sudah diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka Ia mengungkapkan, Pelaku Yeremias Mataus melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.