Saat ini pelaku Yeremias Mataus sudah diamankan di Rutan Polres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka Ia mengungkapkan, Pelaku Yeremias Mataus melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polsek Biboki Anleu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.