Hal ini bertentangan dengan surat edaran Bupati yang sifatnya penegasan dengan nomor surat 140/48/DPMD tertanggal 25 Januari 2024 yang isinya mempertegas terkait hal ini agar kepala desa tidak semena-mena mengganti LKD yang ada
SK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.