Hukum  

Advokat Meridian Dewanta : Publik Antusias Kawal Polda NTT Untuk Penjarakan Gabriel Seran Kepala BPBD Malaka

Malaka, indotimex.com – Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka Drs. Gabriel Seran, MM telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda NTT, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka, 27 September 2023.

Indikasi-indikasi penyelewengan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka itu antara lain, data penerima bantuan yang dimanipulasi, pekerjaan proyek yang mangkrak, raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, fakta rumah belum rampung yang ditutup-tutupi, manipulasi item pekerjaan saat PHO, bagi-bagi jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas

Publik antusias mengawal pengusutan oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka tersebut, dan kami memprediksi tidak butuh waktu lama bagi Polda NTT untuk kelak meningkatkan kasus itu ke tahapan penyidikan, dan menetapkan tersangka-tersangkanya.

Antusiasme publik harus terus bergelora sehingga Polda NTT juga selalu terkontrol ketat untuk menemukan adanya peristiwa pidana, membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar itu.

Semoga pengusutan oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu, tidak seperti pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019, yang mandek tidak serius ditangani oleh Polda NTT sebelum kemudian diambil alih oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *