Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
Maumere, indotimex.com– Tindakan faktual penutupan Pasar Wuring Cv. Bengkunis Jaya oleh PJ Bupati Sikka masih saja trending topic beberapa hari belakangan ini di Kota Maumere. Tindakan PJ Bupati ini masuk ranah hukum administrasi (negara).
Hukum administrasi adalah hukum publik sama seperti hukum pidana hanya perbedaannya adalah hukum pidana sifatnya imperatif (mengikat/memaksa). Sanksinya adalah badan (penjara dll).
Sedangkan hukum administrasi sifatnya regulerent (mengatur). Sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada sipelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa.
Sanksi administrasi dimaksud agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan.
Sifat sanksinya “reparatoir” artinya memulihkan pada keadaan semula.
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.
Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain-lain.
Dari sini sangat jelas bahwa ratio legis hukum administrasi (negara) untuk melindungi warga negara dari tindakan kesewenang- wenangan pejabat atau badan tata usaha negara, makanya Pemerintah wajib memanggil dan membantu beri pemahaman agar warga dapat akses kemudahan dalam peroleh izin berusaha dan bukan dimatikan atau ditutup kreativitas usahanya seperti dialami Cv. Bengkunis Jaya.
“Oleh karena itu, dibuat Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang- Undang administrasi Pemerintahan. Ada asas kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; serta pelayanan yang baik.
Dan penambahan satu asas adalah pengharapan yang pasti (legitimate expectation).
Dari asas- asas tersebut timbul pertanyaan kepada Pemkab Sikka, khususnya PJ Bupati Sikka, apakah selama ini Pemkab Sikka sudah memberikan sosialisasi Perda dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan pasar dengan berbagai kriterianya berdasarkan Undang Undang No. 11 tahun 2020 diperbaharui dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya?
Karena tindakan hukum dan faktual pejabat TUN alat ukurnya adalah asas legalitas.
Jika dilihat dari aspek ketidakberpihakan, apakah selama ini orang orang yang berjualan berseliweran di jalan- jalan membuat pemandangan kota Maumere kotor melanggar ketentuan atau tidak?
Apakah para pedagang yang sering “mokong” berjualan seenak udelnya (seenaknya sendiri/tidak bisa diatur) sudah ditertibkan dengan pengenaan sanksi administrasi?
Dari asas kecermatan apakah selama ini sering pejabat TUN Pemkab Sikka melakukan komunikasi serta kontrol yang cermat tentang berbagai ketentuan terkait pengelolaan Pasar Wuring dan pasar- pasar “kaget” di Kota Maumere?
Asas kemanfaatan, berapa besar retribusi Pasar wuring Cv. Bengkunis Jaya bagi Pemkab Sikka? Berapa jumlah pedagang yang mendapat penghasilan dari Pasar Wuring Cv. Bengkunis Jaya yang pasti mengurangi beban negara (pemerintah)?
Asas sewenang- wenang, mengapa penetapan PJ Bupati Sikka hanya ditujukan kepada Cv. Bengkunis Jaya, padahal realitasnya di pelataran hamparan lokasi yang sama ada Pasar PMPN dan beberapa pelaku usaha yang memanfaatkan lahan wuring untuk aktivitas pasar.
Oleh karena itu, Pj Bupati Sikka jangan terkesan arogansi menerapkan sanksi tutup Pasar Wuring Cv. Bengkunis.
Dinas Perdagangan dan Lingkungan Hidup buka ruang komunikasi persuasif dengan koordinator Pasar Wuring jelaskan berbagai peraturan dan beri waktu untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ingat, sanksi administrasi sifatnya reparatoir berupa memulihkan kepada keadaan semula. Artinya Pasar Wuring diharuskan melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku tetapi bukannya ancam ditutup. Terkesan arogan dan tidak memberikan pelayanan yang baik.
Perlu diperhatikan sanksi administrasi yang paling terakhir adalah pencabutan ijin. Apakah Pasar Wuring sudah tidak bisa dipulihkan kembali karena berdampak luas adanya pencemaran lingkungan dan lain-lain?
Apakah aktivitas pasar wuring telah terbukti melanggar baku mutu lingkungan melalui kajian dari pihak yang bersertifikasi lingkungan?
Jujur saja sangat kaget ketika membaca di media bahwa PJ Bupati Alvin Parera bahwa Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat ditutup aktivitasnya.
Penutupan ini dikarenakan berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas Pasar Wuring, ditemukan fakta dan bahwa Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan Pemkab Sikka telah menerbitkan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 November 2023, yang mana surat tersebut ditujukan kepada pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktivitas di Pasar Wuring.
Regulasi dasar penutupan aktivitas Pasar Wuring adalah Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Juncto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu ditegaskan untuk segera menghentikan aktivitas penyelenggaraan pasar di lokasi tersebut paling lama 14 hari sejak surat ini dikeluarkan,” ungkap Penjabat Bupati Sikka, dalam suratnya kepada pimpinan CV Bengkunis, selaku pengelola Pasar Wuring.
Pertanyaannya, ketika peraturan tersebut berlaku sejak tahun 2021, apakah terus dimonitoring dan dievaluasi oleh Dinas Perdagangan dan terutama Dinas Lingkungan Hidup?
“Pertanyaan selama Roby Idong sebagai Bupati Sikka pernahkan dilakukan evaluasi monitoring atau dibiarkan saja beroperasi dengan melanggar peraturan?
Ternyata Waode Karmila Wati, koordinator Pasar Wuring, mengatakan ada informasi yang kurang dipahami oleh pihak Pemkab Sikka.
Ia mencontohkan, seperti terkait perizinan berusaha berbasis resiko untuk Pasar Wuring termasuk dalam kategori resiko rendah karena jenis usahanya adalah UMKM.
Persyaratan dasar perizinan (NIB, Lingkungan Hidup dan Zonasi/Tata Ruang) telah disiapkan “Ketika perizinan berbasis resiko diterbitkan pemerintah, berarti perizinan dasarnya telah clear, demikian penjelasan Waode Karmila Wati.”
Dari sini terlihat jelas, bahwa Pj Bupati Sikka terlalu gegabah menutup usaha Pasar Wuring.
Perlu sekali lagi bangun komunikasi yang terbuka, cermat serta memberikan pengharapan yang pasti kepada para pedagang Pasar Wuring jika dipaksa tutup dampak sosialnya akan sangat besar.
Banyak pedagang kehilangan mata pencarian, warga masyarakat yang berbelanja di Pasar Wuring akan kecewa berat, retribusi bagi Pemda menjadi nihil. Oleh karena itu, datang kaji banding di Pasar Ikan Pabean terbesar di Surabaya dan pasar pasar di jawa. Pasar Pabean Surabaya jam jualan mulai sore jam 5 sampai pagi hari terletak ditengah pemukiman warga. Awal berdirinya warga protes karena bau amis ikan dan lain lain, Pemkot Surabaya tidak tutup tetapi diberikan pengarahan, dikontrol, diatur tempat jualan, saluran airnya, sampah dan pembuangannya.
Karena retribusi Pasar Pabean sangat besar. Artinya Pemkab Sikka tidak boleh terlalu saklek (tidak bisa ditawar- tawar) terhadap Pasar Wuring Cv. Bengkunis Jaya. Sengkarut Pasar Wuring pasti ada jalan penyelesaiannya.
Kepastian hukum adalah suatu keharusan bagi warga masyarakat dengan berbagai aktivitas di suatu wilayah tetapi Pemerintah harus lebih persuasif, cermat, transparan, berikan pelayanan yang baik agar tidak terkesan sewenang-wenang mengeksekusi Pasar Wuring.”
Jika Pj Bupati Sikka tetap “kekeh” dengan penetapan tertulis perihal Penutupan aktivitas Pasar Wuring Cv. Bengkunis Jaya, maka cara paling efektif proses Peradilan TUN Kupang.