News  

Tuduhan Punya Ilmu Sihir, Seorang Lansia di Kota Kupang Nyaris Dipersekusi dan Dianiaya Tetangga

Ilustrasi Santet

indotimex.com, Kota Kupang– Seorang lansia berusia 71 tahun warga Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan inisial MW mengalami persekusi dan ancaman dari tetangganya lantaran dituduh sebagai tukang santet.

MW, lansia berusia 71 tahun ini telah diintimidasi oleh dua orang bersaudara bernama LLL dan SL, yang merupakan tetangga rumahnya sendiri.

Kejadian itu bermula pada tanggal 14 Januari 2024 ketika ibu dari LLL dan SL meninggal dunia.

Dua hari setelah itu yakni pada tanggal 16 Januari 2024, tiba-tiba rumah MW dirusaki oleh LLL (24), yang tak lain adalah seorang anggota TNI.

“Saat itu, LLL dalam keadaan mabuk,” ungkap MW dikutip media ini dari liputan6.com

Ilustrasi Santet

LLL sudah merusak pagar rumahnya hingga roboh dan merusak tanaman di sekitar halaman rumah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, SL yang merupakan saudara LLL meminta anak korban, KL untuk segera membawa pergi ibunya dari rumah selama enam bulan ke depan.

Tak sampai disitu, SL masuk ke dalam rumah lalu mengintimidasi serta mengancam menghabisi MW.

Aksi SL dan LLL itu tak lain mereka mencurigai kalau MW memiliki ilmu santet atau sihir yang mengakibatkan kematian ibu mereka.

Merasa diintimidasi, pada tanggal 22 Januari 2024, MW bersama anak-anaknya melaporkan LLL ke POM TNI.

LLL kemudian membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memperbaiki pagar rumah MW.

Sementara iSL dilaporkan ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan bukti laporan NOMOR: STILP/8/69/1/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Editor: Mutiara Sonbay

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *